Begini Penjelasan Pembentukan UPT Disperkimta Tangsel

Begini Penjelasan Pembentukan UPT Disperkimta Tangsel
detakbanten.com, TANGSEL - Perpindahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sebelumnya berada dalam struktural Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel sempat jadi sorotan. 
 
Kepala Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan pembentukan UPTD yang saat ini berada di lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, UPTD yang terdiri UPTD Jalan dan Drainase Lingkungan Wilayah I, II, II dan UPTD Rusanawa sudah melalui mekanisme aturan.
Aries juga menguraikan, pembentukan UPTD di Disperkimta Tangsel dalam rangka menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah. Pembentukan UPTD ini juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten dengan nomor surat: 060/2525-ORB/2022 tertanggal 5 September 2022.
"Jadi pembentukan UPTD sebelumnya sudah kita rapatkan bersama dengan dinas terkait. Lalu, kita pun sudah berkoordinasi juga dengan provinsi (Pemprov Banten) dan mendapat persetujuan dari Gubernur Banten," jelasnya.
Ia menyebutkan, pijakan hukum terkait UPTD berada dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan Perwal Nomor 111 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 8 November 2022.
"Pembentukan UPTD lebih rinci dan jelas diatur dalam Perwal Nomor 111 Tahun 2022. Sehingga bila ada yang menyoroti soal UPT dapat melihat aturan tersebut," lanjut jelasnya.
"Sesuai Perwal itu juga (Perwal Nomor 111 Tahun 2022), UPTD pun efektif mulai awal Januari 2023," sambungnya.
Perihal kekosongan jabatan Kepala UPTD saat ini, ia mengatakan telah diisi oleh Penjabat Pelaksana Teknis (Plt). 

"Untuk kekosongan jabatan tersebut, kita sudah menunjuk Plt, agar kegiatan dan program dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

 

Go to top