Sambangi DPRD Tangsel, Ketua MKD DPR-RI Sampaikan Saran Ini ke Ketua BK

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangsel. Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Adang Daradjatun dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/4/2023).

Adang juga sempat memberikan saran kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel agar tidak ragu menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Bahkan, Adang juga tidak ragu menyarankan agar BK DPRD Kota Tangsel membuat loket sebagai sarana pengaduan bagi masyarakat.

"Ini untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan," kata Adang.

Adang menegaskan, Badan Kehormatan DPRD Kota Tangsel tak boleh ragu menindak anggota DPRD yang melanggar kode etik. Walaupun didalam pengaduan yang disampaikan masyarakat pastinya akan berhubungan dengan rekan kerja di DPRD.

"Tapi kalau sudah berbicara dengan pencegahan dan pengawasan, siapa pun juga boleh datang. Jadi lebih baik kalau memang belum ada tempat pelaporan itu, ya dibuat saja," ujarnya.

BK DPRD Kota Tangsel, dia bilang, harus terbuka dalam menerima setiap aduan dari masyarakat. Karena menurutnya semua orang berhak membuat laporan ke BK DPRD. Dengan begitu, maka keterbukaan DPRD dalam konteks yang berhubungan dengan etika tidak tertutup siapa pun juga yang merasa itu melanggar aturan.

"Jadi pada dasarnya pencegahan, pengawasan dan penindakan itu prosesnya kita lakukan," terang Adang.

Ketua BK DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengungkapkan, apa yang disampaikan oleh Ketua MKD DPR-RI, secara politis akan menguatkan kemampuan bagi Anggota DPRD Kota Tangsel dalam menjalankan tugas di DPRD. Secara sosiologis ini juga menjadi nilai kemampuan untuk bekerja sebagai anggota DPRD dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan peraturan.

"Iya memang, sesuai tarqib dan kode etik tidak ada keraguan. BK bersikap sesuai dengan tatib DPRD. pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kalau ada aduan pasti kami tidak lanjuti. Jadi, BK bekerja sesuai tatib yang ada bukan karena suka atau tidak suka," pungkasnya.

Go to top