BKPSDM Diminta Sosialisasikan Perubahan Jabatan Eselon

BKPSDM Diminta Sosialisasikan Perubahan Jabatan Eselon

Detakbanten.com TANGERANG -- Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, diminta untuk mensosialisasikan perubahan jabatan dari struktural ke fungsional, hal ini penting dilakukan, karena saat ini sejumlah pegawai dan masyarakat belum mengetahui seberapa jauh tugas dan fungsi jabatan tersebut.

Permintaan tersebut dilontarkan Adib Miftahul Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional ( KPN) dari Fisip Unis Tangerang, menurutnya sejak lahirnya Permenpan 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka secara otomatis seluruh pegawai ASN yang ada Pemprov maupun Pemkab/Kota di Indonesia wajib menjalan perubahan sesuai regulasi tersebut.

"Mungkin yang awalnya pejabat eselon IV, kerjanya pasif, dengan perubahan jabatan struktural menjadi fungsional, maka dituntut untuk bekerja lebih aktif," kata Adib, Jumat (31/12/2021).

Perubahan regulasi tersebut sambung Adib merupakan keputusan yang sudah dipertimbangkan oleh pemerintah, berdasarkan kajian yang komphrensif, sehingga diharapkan ASN bisa bekerja secara kreatif, dan inovatif, pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional merupakan salah satu rencana kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembacaan pidato kenegaraan saat pelantikan Presiden periode 2019-2024

"Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,"terang Adib.

Tentunya agar regulasi tersebut bisa dilaksanakan secara efektik oleh ASN kata Adib, sosialisasi dari BKPSDM harus benar - benar menyentuh ke seluruh pegawai, sehingga dengan penyetaraan ini ada beberapa tugas yang semula diampu oleh pejabat struktural menjadi tugas tambahan bagi fungsional. Bahkan kata Adib, ASN harus menghasilkan output yang jelas sebagai pelayan publik.

"Jabatan fungsional dalam penghitungan angka kreditnya juga dengan sistem penilaian angka kredit secara konvensional dimana setiap butir kegiatan akan menjadi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak)," tandasnya.

Go to top