Cetak Advokat Handal, KAI Banten Gelar Uji Kompetensi Dasar Advokat

Peserta uji kompetensi dasar advokat dan pengurus DPD KAI Banten usai lakukan tes tulis dan wawancara. Peserta uji kompetensi dasar advokat dan pengurus DPD KAI Banten usai lakukan tes tulis dan wawancara.
detakbanten.com SERPONG - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, mewajibkan bagi para anggotanya untuk mengikuti uji kompetensi dasar profesi advokat. Karena, ujian kompetensi dasar merupakan langkah awal yang harus di ikuti advokat agar dapat menyelesaikan berbagai perkara. Baik perkara pidana maupun perkara perdata, sesuai bidangnya masing-masing.
 
Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Zakaria S Manambe mengatakan, ujian kompetensi profesi advokat, sudah sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
 
"Yang menjadi advokat, syaratnya harus mengikuti uji kompetensi dasar advokat dulu. Ini merupakan syarat mutlak, bagi advokat," kata Zakaria usai membuka uji kompetensi dasar advokat di salah satu hotel kawasan BSD Serpong, Sabtu (29/2/2020).
 
Zakaria terangkan, ujian dasar bagi advokat dilakukan secara tertulis dan tes wawancara. Setidaknya ada 100 soal yang harus di lalui para advokat agar dapat lulus uji kompetensi dasar tersebut.
 
"Hari ini ujiannya ada dua jenis, ujian tertulis, mereka harus menjawab 100 soal dan kedua ujian wawancara yang dilakukan oleh vice presiden KAI," ungkapnya.
 
Menurutnya, setelah mengikuti ujian dasar kompetensi advokat, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi advokat selama kurang lebih tiga bulan. Bagi mereka yang lulus memenuhi syarat, sambung Zakaria, maka akan diajukan sumpah jabatan yang berlangsung di pengadilan tinggi sesuai domisili masing-masing.
 
"Jadi kalau dia (advokat) berdomisili di wilayah hukum pengadilan tinggi Banten, sumpahnya di pengadilan tinggi Banten. Kalau dia dari Jawa Timur, sumpahnya di pengadilan tinggi Jawa Timur, yang dari DKI Jakarta, sumpahnya di pengadilan tinggi Jakarta, begitu seterusnya," bebernya.
 
Zakaria pun berharap para peserta yang lulus mengikuti ujian kompetensi dasar, agar mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
 
"Saya berharap bagi yang belum magang, agar melakukan magang. Dan yang sudah magang, berarti harus siap di sumpah di pengadilan tinggi Banten," pungkasnya.
 
Sementara itu, ketua penyelenggara ujian kompetensi dasar advokat, Siti Handayani Herdianti mengatakan, ujian kompetensi yang diadakan DPD KAI Provinsi Banten, merupakan yang pertama diadakan di Banten dan di ikuti oleh 25 peserta dari Provinsi Banten, Bogor, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
 
"Jadi dari ujian kompetensi ini, kedepannya akan lahir advokat-advokat yang handal khususnya untuk provinsi Banten. Karena kan persaingan advokat saat ini sangat ketat, makanya KAI Banten sejak jauh hari harus mempersiapkan itu," ujar Siti. (Dra)
 

 

 

Go to top