Perampas Sopir Taksi Bonyok Dipukuli Warga

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polsek Tangerang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap supir Taxi Express nopol B-1260-KTD di Jl. MH. Thamrin, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kedapatan Kantongi Sabu, Montir di Cipondoh Diringkus

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Polsek Neglasari meringkus montir bengkel yang kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu. Dari tersangka yang diketahui bernama Ihsan Kamil, polisi menyita sebungkus plastik berisi 0,08 gram sabu serta alap hisapnya. Barang haram itu ditemukan di lantai bengkel milik pelaku.
Enam pekerja yang diamankan di pabrik obat keras ilegal yang digrebek Polres Tangsel.

27 Jenis Barang Bukti Disita Polisi Saat Penggerebekan Pabrik Tramadol

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polres Tangsel mengamankan 27 jenis barang bukti dalam penggerebakan pabrik obat ilegal Eksimer dan Tramadol, di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (26/9/2017).

Ini Awal Mula Pabrik Obat Keras Ilegal Terbongkar

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Penggerebekan pabrik terbesar pembuatan obat ilegal Tramadol dan Eksimer bermula saat Tim vipers Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek serpong mendapatkan informasi bahwa di komplek Pergudangan Multi Guna, Paku Alam, Serpong Utara, Tangerang Selatan yang bernama CV. PAS telah melakukan kegiatan usaha niaga farmasi.

Kapolres Tangsel AKBP Fadly Widianto menunjukkan barang bukti tramadol dan eksimer hasil penggerebekan.

Pabrik Tramadol dan Eksimer Digerebek, Enam Pekerja Diamankan

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Tim Vipers Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong menggerebek pabrik pembuatan obat ilegal merk Eksimer dan Tramadol. Pembuatan obat ilegal tersebut diketahui dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya.

Berebut Pemandu Lagu, Berujung Pembunuhan

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Hanya berselang lima jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan orang tak dikenal di Cafe Sabela di Jalan Kali Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Rabu (27/9/2017) dinihari. Enam terduga pelaku berikut barang bukti diamankan tim gabungan dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Benda.

Pria Tanpa Identitas Tewas Dengan Luka Tusukan di Punggung

detakbanten.com Kota Tangerang - Pengeroyokan yang berakibat tewasnya pria tanpa identitas ditemukan di dalam kafe karaoke Sabela Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2017) sekira pukul 03.00 WIB.

Empat Pelaku Pembunuhan Warga Kemeri Dihadiahi Timah Panas

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Empat orang pelaku pembunuhan dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polresta Tangerang pada pukul 10.00 pada Selasa, (26/9/2017) di tempat persembunyiannya di Pondok pesantren Bumi Aci Ku Wahid, Kampung Pasir Sabar RT 03/07 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Pil PCC

Edarkan Pil PCC, Dua Pelaku Diamankan di Tempat Hiburan Malam

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Peredaran pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang di tempat hiburan malam Jakarta.

Dari pengungkapan tersebut dua pelaku HRD dan NZR diamankan dan menyita 950 butir hasil retabletasi atau proses pengoplosan obat ulang yang disimpan ke dalam 19 bungkus. Setiap bungkusnya berisi 50 butir PCC.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja Silitonga para tersangka mendapatkan jatah masing - masing Rp3 juta untuk sekali mengantar pil PCC. Petugas mendapat laporan dari Terminal 2 Bandara Soetta, akan adanya transaksi obat - obatan ilegal di kawasan tempat hiburan itu.

 "Berdasarkan hasil penyamaran, kami tangkap dua pelaku di rumah yang bersangkutan. Awalnya kami dapat informasi di Terminal 2. Jadi ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," ujar Martua saat ditemui di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (22/9/2017).

Ia menambahkan dua pengedar pil PCC tersebut diedarkan pelaku sejak 5 bulan terakhhir. "Mereka dapat barang itu dari kawasan Cimanggis Depok dan kawasan sekitar Central Park," kata Martua.

Pelaku mengaku baru dua kali mengedarkan barang laknat tersebut. Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Undang - undang Kesehatan Pasal 197 subsider 196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Ini jenis sediaan farmasi, yang berdasarkan Undang - undang kesehatan merupakan jenis obata berbahaya," tandasnya. 

Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

detakbanten.com KOTA SERANG -Satuan Reserse Narkoba Polres Serang bekuk tiga tersangka pengedar obat terlarang jenis Heximer dan Tramadol.

 

 

Go to top