Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, PAN Tangsel Tergetkan Satu Fraksi di DPRD

Ketua DPD PAN Kota Tangsel Asropi Setiawan (tengah) menunjukan berkas tanda terima pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Tangsel. Ketua DPD PAN Kota Tangsel Asropi Setiawan (tengah) menunjukan berkas tanda terima pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangsel resmi mendaftarkan 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Tangsel. Ke 50 Bacaleg yang di daftarkan ke KPU itu, membawa berkas persyaratan Bacaleg sesuai perundang-undangan yang ada.

Ketua DPD PAN Kota Tangsel Asropi Setiawan mengatakan, usai pemeriksaan berkas persyaratan oleh KPU Tangsel, semua Bacaleg PAN dinyatakan lolos untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 nanti.

"Partai Amanat Nasional pada hari ini tanggal 12 Mei 2023, dinyatakan lolos dan telah memenuhi syarat untuk menjadi salahsatu partai peserta Pemilu tahun 2024," kata Asropi di KPU Kota Tangsel (12/5/2023).

Anggota DPRD Kota Tangsel itu mengungkapkan, semua Bacaleg PAN tersebut merupakan perwakilan dari enam daerah pemilihan (Dapil) di Kota Tangsel. Diantaranya Dapil Ciputat, Pamulang, Serpong-Setu, Serpong Utara, Pondok Aren dan Dapil Ciputat Timur.

"Alhamdulillah, kita di seluruh Dapil semuanya terisi penuh dengan 50 Caleg, serta kuota keterwakilan perempuan sudah memenuhi syarat mencapai 30 persen," ungkapnya.

Dengan lolosnya semua berkas Bacaleg PAN tersebut, Asropi pun mengaku sangat bersyukur. Dengan begitu, diharapkan target perolehan kursi satu fraksi di DPRD Kota Tangsel bisa terpenuhi.

"Insya Allah, target kami satu fraksi di DPRD Kota Tangsel, mudah-mudahan Allah ridhoi," ujarnya.

Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kota Tangsel, Nuryadin menjelaskan, semua Bacaleg PAN yang didaftarkan ke KPU Tangsel, sudah mendapatkan rekomendasi DPP PAN terkait berkas para Bacaleg.

"Begitu juga surat keterangan dokter, surat keterangan dari kepolisian dan surat keterangan dari pengadilan semuanya sudah lengkap dan mendapat rekom DPP," terangnya.

Nuryadin bilang, setelah mendaftarkan semua Bacalegnya di KPU Tangsel, selanjutnya PAN tinggal mengikuti tahapan-tahapan Pemilu yang dilakukan KPU.

"Semua persyaratan sudah kita penuhi, kami tinggal mengikuti tahapan-tahapan Pemilu dari KPU saja," ujarnya.

 

*KPU Tidak Terima Pendaftaran Bacaleg Diluar Waktu Yang Telah Ditentukan*

Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima berkas pendaftaran para Bacaleg PAN Kota Tangsel. Menurutnya, seratus persen berkas Bacaleg PAN yang ada di enam Dapil Kota Tangsel setelah dilakukan pemeriksaan.

"Semuanya telah diperiksa dan semuanya sudah sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2023. Sudah kita keluarkan berita acara dan tanda terima pendaftaran dari PAN," jelas Taufiq.

Taufiq bilang, hingga saat ini sudah ada lima partai yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Tangsel. Diantaranya PKS, PDIP, PSI, partai NasDem dan PAN. Jika hingga tanggal 14 Mei pukul 23,59 nanti yang menjadi batas waktu pendaftaran Bacaleg belum semuanya di daftarkan, KPU Tangsel tidak menerima pendaftaran Bacaleg oleh partai peserta Pemilu.

"Sesuai dengan tahapan, bahwa KPU akan menerima secara hirarki, (pendaftaran Bacaleg) DPRD itu, di KPU Kota, DPRD Provinsi di KPU Provinsi, dan DPR RI itu di KPU RI. Itukan (pendaftaran) dibuka dari tanggal 1 hingga 14 Mei. Dan tanggal 14 Mei itu hitungannya sampai pukul 23,59. Jadi nanti, di luar itu tidak kita terima pendaftaran Bacalegnya," beber Taufiq.

Taufiq menyebutkan, karena tidak mendaftarkan Bacalegnya pada waktu yang telah ditentukan, berarti partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut tidak menyertakan Bacalegnya untuk mengikuti tahapan berikutnya.

"Berarti dia tidak ikut menyertakan (Bacaleg) ke tahapan berikutnya. Sampai pada pemungutan penghitungan suara, dia berarti tidak menyertakan Bacalegnya," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries