HMI Komisariat Cirendeu Desak DPRD Gunakan Hak Angket
SETU- Orasi 12 orang mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Cireundeu di depan kantor DPRD kota Tangerang Selatan, Kamis (24/10) berlangsung singkat.
Penyampaian aspirasi tersebut, nampaknya kekurangan bahan orasi dan nyaris tanpa greget. Bahkan, salah satu perempuan peserta orasi terlihat ngantuk sambil berdiri diantara rekan seperjuangannya. Korlap demo, Daman Huri dalam orasinya menyampaikan desakannya agar DPRD kota Tangsel menggunakan Hak Angket terkait kasus yang diduga melibatkan suami Walikota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany.
Dalam rilis yang dibagikan peserta demo tersurat bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam kaitannya soal pemberhentian Kepala Daerah, maka pihak demonstran mendesak DPRD untuk segera mengajukan Hak Angket sebagaimana amanat Pasal 1, 2, dan 3. Demonstran memandang, kasus yang melibatkan suami Airin dianggap telah menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD kota Tangsel, yang juga politisi Partai Demokrat, TB Irvannul Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap TCW sedang ditangani oleh KPK. Karenanya, DPRD kota Tangsel tidak perlu melakukan Hak Angket.
"Biarkan KPK bekerja sebagaimana mestinya. Jangan melakukan hal-hal yang dapat menggangu proses hukum yang sedang berlangsung," jelas TB Irvannul Hakim.(Red)