Dikeluhkan Warga, Peternakan Ayam di Kasemen di Tutup
detakbanten.com, KOTA SERANG - Adanya peternakan ayam yang berada di tengah pemukiman warga yang terletak di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dikeluhkan oleh warga. Pasalnya, akibat keberadaan peternakan ayam tersebut aroma bau tercium hingga pemukiman dan banyak mendatangkan lalat.
Dikelurahan Kasemen sendiri, terdapat tiga lokasi peternakan ayam yang dikeluhkan warga yakni di Kampung Angsana, Kampung Kronjen dan Kampung Kedung Leles.
Mendapatkan keluhan warga terkait keberadaan kandang ayam yang meresahkan, anggota komisi I DPRD Kota Serang dengan didampingi perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Lurah Kasemen dan RT setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi peternakan ayam tersebut.
Ketua RT 04 RW 05 yang berada disekitar lokasi peternakan, Mahfudi mengatakan, semua warga mengeluhkan keberadaan kandang peternakan ayam yang lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga. Sehingga, kata Mahfudi, warga menginginkan peternakan itu ditutup. “Kalau lagi panen itu bau, kedua lalat, nahkan saat malam lalat masuk ke kamar tidur, inginnya kita ditutup semua (warga) mengeluh,” kata Mahfudi saat ditemui dilokasi peternakan, Rabu(12/6/2019).
Menurutnya, kandang ayam di Kampung Kedung Leles sudah berdiri sekitar dua tahun. Selama itu pula sekitar 250 warga Kedung Leles merasa tidak nyaman dengan keberadaan peternakan ayam tersebut. “Kalau ke saya (izin) gak ada, kalau ke warga lain kurang tahu, di Kampung Kedung Leles sendiri terdapat 91 kepala keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Mochamad Rus’an menjelaskan, peternakan yang dikeluhkan masyarakat bukan merupakan bentuk usaha kecil tetapi sudah besar. Namun, kata Rus'an, hal itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang dimana Kecamatan Kasemen bukan zonasi yang diperbolehkan untuk usaha peternakan. “Nanti kami dalam rangka pengawasan ini membawa ke DPRD, melapor ke pimpinan untuk dirapatkan nanti kita ambil kesimpulan,” kata Rus’an disela sidak.
Lanjut Rus'an, untuk zonasi yang membolehkan berdirinya usaha peternakan ayam di Kota Serang hanya di Kecamatan Taktakan. Sementara itu, masih kata Rus'an, untuk Kasemen yaitu perdagangan dan jasa serta perumahan. Sehingga, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha peternakan itu dalam rangka klarifikasi. “Kalau memang menyalahi aturan kita ambil tindakan,” ujarnya.
Ditempat sama, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid menambahkan, peternakan tersebut tidak berizin. Bahkan pihaknya tidak mengetahui pemilik dan nama perusahaan peternakan tersebut. “Karena tidak sesuai zonasi belum pernah datang ke kami, andaikan datangpun kami akan arahkan tidak disini tempatnya,” katanya.
Kemudian, masih kata Dulbarid, tindakan tegas yang bisa diambil yaitu pihak Kelurahan Kasemen segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Serang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan bisa segera dilakukan eksekusi (penutupan). “Yang punya wilayah pak Lurah mungkin koordinasi dengan Pol PP sebagai penegak Perda, Monggo, (dieksekusi) silahkan,” tegasnya.
Sisi lainya, Lurah Kasemen, Ahmadi menyatakan, peternakan tersebut sudah berdiri jauh sebelum Kota Serang lepas dari Kabupaten Serang. sehingga, kemungkinan perizinannya masih di Kabupaten Serang. namun, ia akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Serang. “Kita akan koordinasi dengan Satpol PP, nanti hasilnya setelah koordinasi,” pungkasnya.