Dinas Perizinan Sebut Proyek Pasar Cisoka Belum Kantongi IMB

Dinas Perizinan Sebut Proyek Pasar Cisoka Belum Kantongi IMB

detakbanten.com TIGARAKSA -- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Terpadu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sebut. Proyek Pembangunan Pasar Cisoka belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB), hal tersebut dikatakan Yudiana, Kabid perizinan dan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).

" Saya sudah melakukan pengecekan dan ternyata belum berizin," terang Yudiana.

Yudiana mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan keharusan bagi seluruh pelaku usaha sesuai dengan aturan, belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) kata Yudiana, secara otomatis potensi pendapatan dari retribusi IMB hilang.

" Kami berharap agar pelaku usaha bisa berkontribusi bagi pembangunan di kabupaten Tangerang, dengan membayar retribusi IMB"terang Yudiana.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan pasar diduga belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, padahal proyek pembangunan Pasar Cisoka tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih.

" Proyek yang dibangun oleh pengembang PT Sarana Niaga Nusantara tersebut, diduga melanggar Permendagri, Perda Kabupaten Tangerang," terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK, kepada wartawan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries