Dinilai Lecehkan Profesi Advokat, Pegawai BPN Kota Tangerang Diancam Dipolisikan

Ahmad Fatoni pengacara dari kantor hukum RLD & Associates Ahmad Fatoni pengacara dari kantor hukum RLD & Associates Istimewa

detakbanten.comKOTA TANGERANG-Tidak terima dengan perkataan, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang akan dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara.

Pegawai BPN yang bernama M. Sholeh dinilai telah melecehkan profesi advokat. Ia dinilai telah mengeluarkan kata-kata yang merendahkan seorang pengacara.

"Saya akan laporkan dia karena telah melecehkan profesi advokat," kata Ahmad Fatoni pengacara dari kantor hukum RLD & Associates dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis, (18/1/2018).

Fatoni menjelaskan, kata-kata yang tidak pantas diucapkan itu keluar dari mulut pegawai BPN saat dirinya selesai bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan Nomor Perkara 923/PDT.G/2017/PN/TNG, BPN yang merupakan tergugat dan Fatoni sebagai penggugat. "Saat itu pas saya sedang akan keluar dari ruang sidang, lalu bertemu dengan oknum BPN tersebut yang bernama Sholeh, tiba-tiba dia menertawakan saya depan orang ramai dan mengatakan 'Anak kemaren sore kamu mas, gak usah banyak mau' lalu ketika sidang mediasi akan dimulai dia bertemu saya kembali dan mengatakan kepada saya 'kamu PKPA tahun berapa? Kalau saya tahun 2000 jauh diatas kamu'," paparnya.

Pada awalnya, Fatoni tidak peduli dengan apa yang disampaikan oleh Sholeh. Dirinya hanya fokus kepada materi perkara. "Tapi hal yang tidak menyenangkan tersebut akan saya laporkan," tegasnya.

Fatoni menduga Sholeh tidak senang dengannya. Sebab dirinya pernah melaporkan BPN Kota Tangerang ke Ombudsman terkait tidak profesionalnya BPN dalam menyelesaikan permasalahan klien. "Memang BPN tidak Profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sholeh mengatakan jika perkataan tersebut memang benar. An menurutnya, Fatoni memang dinilai sebagai juniornya.  "Yaelah mas, emang anak kemaren sore. Lagian kan memang ditunda seminggu waktu sidangnya, masa begitu saja tidak ngerti," katanya kepada detakbanten.com

Sholeh juga mengatakan, jika ini merupakan kesalahpahaman biasa. Menurutnya, dirinya tidak berniat mendiskreditkan salah satu pihak. Dirinya juga hanya akan berfokus kepada persidangan.

 

 

Go to top