Dinkes Dinilai Ceroboh Tangani Kasus Gugatan Cerai Bidan Gunung Kaler

Dinkes Dinilai Ceroboh Tangani Kasus Gugatan Cerai Bidan Gunung Kaler
detakbanten.com TIGARAKSA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tangerang meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang agar tidak ceroboh dalam menangani kasus perceraian ASN diruang lingkup Pemkab Tangerang.
 
Hal tersebut dikatakan wakil ketua DPRD kabupaten Tangerang Aditiya Wijaya kepada wartawan saat diminta tanggapan terkait adanya kejanggalan proses perceraian salah seorang bidan Puskesmas Kecamatan Gunung Kaler, menurut politisi Demokrat, perceraian merupakan hal yang dibenci Tuhan, meskipun Allah Swt Tuhan yang maha kuasa memberi lampu hijau untuk terjadinya perceraian , ia tetaplah perkara yang harus dihindari oleh setiap pasangan muslim.
 
" Didalam aturan sudah jelas, pungsi pimpinan adalah sebagai pembinaan, jangan kemudian Dinas ceroboh langsung memberikan surat rekomendasi, tanpa melalui prosedur mediasi,"terang wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya.
 
Proses perceraian ASN kata Aditiya harus melalui berbagai tahapan, dirinya menyayangkan ada pimpinan Puskesmas langaung memberikan izin kepada ASN yang merupakan anak buahnya untuk melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama Tigaraksa.
 
" Jangan dulu naik ke Pengadilan Agama dulu, mediasi dulu di internal Puskesmas, kalau sudah tidak bisa di mediasi naik ke Dinas Kesehatan, syukur-syukur kedua pasangan tersebut bisa kembali berdamai, kan kalau kedua pasangan berdamai kita pun mendapat pahala,"terang Aditya.
 
Aditya menambahkan, setiap kesalahan prosedur yang dilakukan pejabat tentunya harus mendapatkan sanksi tegas dari.Dinas Kesehatan, karena ini menyangkut rumah tangga, dia pun berharap agar Dinkes melakukan sanksi bagi pejabat yang melakukan kesalahan.
 
" Sanksi merupakan efek jera agar tidak terulang lagi, dan memberikan pelajaran bagi pejabat yang lain," terang Wakil ketua DPRD kabupaten Tangerang Aditya.
 
Sebelumnya diberitakan, Proses gugatan cerai bidan Puskesmas Reny Mayaretna terhadap suaminya H Aliyudin yang merupakan pengusaha swasta terkenal di Kronjo dinilai Janggal, karena hanya berbekal surat izin untuk melakukan perceraian dari kepala Puskesmas Kecamatan Gunung Kaler, pada tanggal 16 Maret 2020 lalu, H Aliyudin diseret ke meja hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDTRT), namun KDRT tersebut harus dibuktikan dengan visum oleh kepolisian, karena sampai saat ini, H Aliudin belum pernah melakukan kekerasan secara fisik.
 
" Padahal secara aturan, yang berhak membuat surat izin perceraian itu adalah bupati Tangerang melalui kepala BKPSDM, karena golongan ASN istri saya IIIB,"terang H Aliudin, kepada detakbanten.com.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries