Diperiksa Penyidik, Pejabat BKPSDM Kabupaten Tangerang Mangkir

Diperiksa Penyidik, Pejabat BKPSDM Kabupaten Tangerang Mangkir

detakbanten.com TIGARAKSA - Kepolisian Resort Tangerang terus menelusuri dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum BKPSDM Kabupaten Tangerang terkait perceraian, Laporan Polisi bernomor LI /24/III/Tes/1.9/2021/Polresta Tangerang tertanggal 01 Maret 2021 tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan pelapor dan terlapor.

"Untuk hari ini (red)pemanggilan dua pejabat BKPSDM Kabupaten Tangerang, namun karena ada kegiatan lain, kedua pejabat BKPSDM tidak hadir dan meminta diundur panggilannya,"terang Bripka Salman Farizal penyidik unit Reskrim Polresta Tangerang, Kamis (22/04/2021).

Hal senada dikatakan Alfan SH kuasa hukum Yeni Alfiyah, menurutnya BKPSDM Kabupaten Tangerang selaku badan yang menangani kepegawaian bersifat profesional jangan sampai merugikan kliennya, karena sampai saat ini kliennya tidak pernah menandatangani kesepakatan apapun dengan suaminya, namun tiba - tiba suaminya melakukan gugatan atau talak cerai ke pengadilan agama, dan anehnya BKPSDM memberikan izin tanpa memperhatikan dampaknya.

"Kami akan dorong terus agar perkara ini , dan Alhamdulillah kepolisian Resort kota Tangerang bertindak cepat dengan memanggil pihak - pihak terkait," terang Alfan.

Sebelumnya diberitakan, Istri ASN yang berdinas di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Yeni Alfiyah melaporkan mantan suaminya Subki yang berdinas sebagai staf BKPSDM. Yeni menganggap perceraiannya dengan ASN tersebut dinilai merugikannya karena belum adanya kesepakatan pada saat dimediasi oleh bagian pembinaan aparatur pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

 

 

Go to top