Direktur RSUD Balaraja Klarifikasi Terkait Meninggalnya Pasien PDP Asal Jayanti

Direktur RSUD Balaraja Klarifikasi Terkait Meninggalnya Pasien PDP Asal Jayanti
detakbanten.com BALARAJA - RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kematian pasien PDP inisial AM (38) tahun asal Jayanti yang beberapa waktu lalu meninggal di RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.
 
Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang dr. Reniati, MKes mengungkapkan bahwa pihaknya dalam menentukan dan menegakan diagnosa ada dasarnya, apalagi dalam penentuan pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) telah sesuai dengan prosedur.
 
Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test nya (PCR) negatif," jelas dr. Reniati saat menerima kunjungan keluarga korban yang menanyakan alasan kenapa pasien di tetapkan PDP, pada Selasa (9/06/20).
 
Dilanjutkan dr Reni, pihaknya memahami sekali apa yang dirasakan oleh pihak keluarga korban karena dengan cara pemakaman yang tidak lazim, yaitu protokol kesehatan. Masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham betul apa dan kenapa di makamkan dengan protokol kesehatan.
 
"Tentu saja kami turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban. Setelah korban meninggal dan hasil swab dipastikan bukan karena positif Corona, hanya saja baru statusnya PDP cuma stigma di masyarakat kalau sudah di isolasi seolah-olah pasien positif Corona. Padahal itu bukan, hanya Pasien Dalam Pengawasan," tutur Direktur RSUD Balaraja.
 
Ditambahkan dr.Tintin Martini dokter ahli Paru RSUD Balaraja mengatakan bahwa dari awal datang ke RSUD Balaraja keluarga pasien menyatakan bahwa pasien betul punya penyakit jantung namun saat datang ke RSUD Balaraja selain penyakit jantungnya juga dengan demam tinggi , batuk kering dan frekuensi nafas yang tak normal, saat itu pihak RSUD langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya.
 
"Kami melakukan pemeriksaan darah, EKG pada waktu itu dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax pada saat itu kami dapatkan tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP atau Pasien Dalam Pengawasan. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes," ungkapnya.
 
Mengapa pasien tersebut kita masukkan kategori PDP dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi Covid, karena apabila positif, sangat berbahaya apabila tidak dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena penyebaran Corona melalui droplet dan mudah sekali menyebar dari orang ke orang.
 
Dari hasil wawancara, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen maka Tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyerta nya jantung, dan sampai meninggal statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid 19,"katanya.
 
Alamsyah selaku Ketua LSM Geram (Gerakan Reformasi Masyarakat) Banten yang hadir mewakil keluarga korban mengemukakan bahwa Ia yang mewakili keluarga korban menanyakan kenapa korban bisa dikategorikan PDP, menurut pihaknya korban hanya memiliki penyakit jantung.
 
"Kami pihak keluarga masih menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid 19, padahal dari awal korban hanya mengidap penyakit jantung, dan sudah pernah beberapa kali selama beberapa tahun ini dibawa ke Rumah Sakit lain hasil diagnosanya jantung, namun di RSUD Balaraja malah PDP," terangnya.
 
Sampai saat ini menurutnya, pihak keluarga masih bingung dan lagi dengan kejadian kematian status PDP telah merubah pandangan masyarakat akan keluarga korban, bahkan anak korban pun dijauhi oleh teman-temannya, karena status Ibunya meninggal PDP.
 
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Almarhum meninggal dunia pada pukul 15.30 hari Senin 01 Juni 2020 di RSUD Balaraja setelah ditetapkan menjadi pasien PDP oleh Tim Dokter. Almarhum dimakamkan di TPU Buniayu secara protokol Covid 19.

 

 

Go to top