Dishub Hanya Beri Teguran Keempat ke Unpam, Pengamat : Tutup Sementara

Dishub Hanya Beri Teguran Keempat ke Unpam, Pengamat : Tutup Sementara

detakbanten.com, TANGSEL - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan memberi teguran keempat ke Universitas Pamulang terkait dugaan tidak adanya izin penarikan tarif di Universitas tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Syaiful mengatakan pihaknya menegur kembali Unpam dan mengaku sudah menyurati Satpol PP Tangsel.

"Unpam sudah kita tegur lagi dan sudah kita sampaikan ke Satpol PP, tinggal tunggu tindakan sambil kita tunggu panggil mereka (Unpam, red)," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Yayasan Unpam segera mengurus izin pengambilan tarif parkir.

"Kita dorong juga untuk mereka berizin yayasannya, seperti itu," ungkapnya.

Sementara Pengamat dan Praktisi Hukum, Oji Bahroji mengungkapkan seharusnya pihak Dishub segera mungkin memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Perwal nomor tiga tahun dua ribu tiga belas ayat delapan, sudah jelas pengelola parkir harus ada izinnya. Sementara, Unpam sendiri diduga tidak ada izinnya," ucapnya.

"Kalau sampai saat ini belum ada izinnya juga, sudah jelas harus dikenakan sanksi sesuai Perwal tersebut. Sudah ditegur empat kali, langsung tutup sementara seharusnya oleh Dishub dan Satpol PP," tambahnya.

Menurutnya, jika dibiarkan terus seperti itu bisa menyebabkan kerugian pajak parkit yang seharusnya diterima Pemkot Tangsel.

"Kalau didiamkan seperti itu merugikan Pemkot Tangsel. Karena seharusnya ada pajak parkir yang masuk, tetapi ini diduga tidak ada." tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan sudah memberikan surat teguran terakhir kepada Universitas Pamulang terkait perizinan parkir.

Kepala Seksi (Kasie) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Nanda A. Iqbali mengatakan pihaknya sudah memberikan teguran ketiga sejak 2019 silam.

"Kalau dihitung dari awal berarti sudah 3 kali, krn 2019 sudah 2 kali," katanya saat dihubungi Jurnalis detakbanten.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (19/1/2022).

Nanda menjelaskan, pihaknya memberi waktu kepada Unpam untuk membereskan izin parkirnya selama satu minggu sejak dilayangkannya teguran tersebut pada 17 Januari 2022 lalu.

"Kita beri waktu 7 hari kerja setelah surat diterima. Sudah dilakukan peneguran tertulis melalui surat 550/038/Angk. Tanggal 17 Januari 2022," ungkapnya.

Apabila tidak ada tanggapan dari Unpam, dirinya mengaku pihak Dishub akan menyurati Satpol PP untuk mengambil langkah tegas.

"Kalau gak ada tindaklanjut, kita akan bersurat ke Satpol PP untuk permohonan penindakan yang lebih tegas." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top