Disnakertrans Tolak Penangguhan UMP 2015

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com SERANG - Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 oleh enam perusahaan wilayah Tangerang Ditolak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Pasalnya, sejumlah dokumen permohonan penangguhan tersebut tidak lengkap.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, dari 104 perusahaan yang mengajukan penangguhan, satu di antaranya ditolak. "Yang mengajukan ada 104, tapi cuma 103 perusahaan yang dikoreksi, yang satu tidak memenuhi syarat penangguhan," katanya, Jumat (16/01/15).

Kemudian, lanjut Hudaya, dari 103 perusahaan tersebut. Enam di antaranya tidak disetujui, karena kelengkapan dokumennya tidak memenuhi syarat. "Enam perusahaan ditolak. Bahkan ada yang mengajukan upah di bawah UMP. Semuanya dari Tangerang," ungkapnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries