Disperindag Sosialisasikan Penghapusan Retribusi Tera Ulang

Disperindag Sosialisasikan Penghapusan Retribusi Tera Ulang

detakbanten.com TANGERANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan baleho berukuran besar di kantor Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang di Balaraja pada Jum'at (19/1/2023).

Pemasangan baleho berukuran besar dan pamflet berukuran sedang dan kecil tersebut merupakan implementasi dari undang-undang yang mengatur tentang penghapusan retribusi tera ulang, dan tera ukur di Kabupaten Tangerang.

" Kita juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, perusahaan serta pengusaha Pom bensin, bahwa pada Januari 2024, retribusi telah dihapus"terang Irwan Hengki Kabid Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang kepada wartawan Jumat (19/1/2024).

Dengan disosialisasikannya penghapusan retribusi kata Iwang, diharapkan masyarakat terutama wajib tera mengetahui bahwa layanan tera ulang gratis alias tidak dipungut biaya, dan Disperindag Kabupaten Tangerang juga berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat meski tidak dipungut biaya.

" Kami juga telah melakukan sosialisasi dengan membuat video yang ditayangkan di media sosial Instagram,"terangnya.

Sementara, pantauan di lapangan, nampak sejumlah baleho, dan pamflet berisi informasi retribusi gratis terpasang di depan kantor Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, baleho berukuran besar tersebut memuat tentang penghapusan retribusi tera ulang, didalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, ada aturan yang menghapus enak retribusi daerah yang dihapus.( Day)

 

 

Go to top