DPRD Kota Tangerang Mediasi Pengukuran Tanah di Mekarsari
detakbanten.com KOTA TANGERANG - Anggota Komisi I anggota DPRD Kota Tangerang Deden Fauzi mengatakan, DPRD akan kembali menggelar hearing dengan warga, pengembang, BPN dan pihak terkait untuk memediasi permasalahan lahan dikedua belah pihak yang belum terselesaikan.
Dengan merekomendasikan pertemuan selanjutnya, Komisi I akan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang lain dan ketua DPRD untuk membahas persoalan data-data yang dimiliki oleh kedua belah pihak dengan menghadirkan BPN beserta Lurah dan Camat. "Sejauh mana mereka akan memberikan keterangan terkait hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut Deden menuturkan, meskipun nanti dalam hearing akan ada bantahan dari pihak manapun, silakan saja, nanti akan ada perdebatan. Artinya itu akan menunjukkan tendensi arahnya kemana. "Setidaknya ini menjadi gambaran, kalau nanti tidak ada solusi apapun terkait data itu. Maka tidak ada jalan lain selain ranah hukum," ujarnya.
Deden juga menambahkan, bahwa pada saat sidak ada kekeliruan mengenai pengukuran. Padahal sesuai hasil hearing kedua beberapa waktu lalu, ada kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum data-data atau dokumen dari kedua belah pihak yang mengklaim lahan sudah dilengkapi baru setelah ada hasil atau solusinya, baru dilanjutkan dengan pengukuran tanah. "Yang saya pertanyakan kepada pihak BPN, dasar hukumnya apa, ko bisa langsung melakukan pengukuran. Mau kami dari DPRD saat itu BPN menunjukkan objeknya terlebih dulu atau tinjau objek mana yang di klaim warga dan yang diklaim Palem Semi dan site plan-nya mana," ujar Deden.
Sedangkan Perwakilan BPN Kota Tangerang Yayan Widodo menjelaskan bahwa, pada sidak itu, pihaknya melakukan pengukuran berdasarkan dokumen yang di miliki oleh Palem Semi. Sementara untuk data-data milik warga kampung Mekarsari tidak ada di BPN melainkan berada dikewilayahan. "Ya, silakan saja kepada Kelurahan dan Kecamatan, karena kalau berupa Girik atau Surat Pengakuan Hak (SPH) dan surat lainnya adanya dikewilayahan setempat," tandasnya.
Lebih lanjut Deden menuturkan, meskipun nanti dalam hearing akan ada bantahan dari pihak manapun, silakan saja, nanti akan ada perdebatan. Artinya itu akan menunjukkan tendensi arahnya kemana. "Setidaknya ini menjadi gambaran, kalau nanti tidak ada solusi apapun terkait data itu. Maka tidak ada jalan lain selain ranah hukum," ujarnya.
Deden juga menambahkan, bahwa pada saat sidak ada kekeliruan mengenai pengukuran. Padahal sesuai hasil hearing kedua beberapa waktu lalu, ada kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum data-data atau dokumen dari kedua belah pihak yang mengklaim lahan sudah dilengkapi baru setelah ada hasil atau solusinya, baru dilanjutkan dengan pengukuran tanah. "Yang saya pertanyakan kepada pihak BPN, dasar hukumnya apa, ko bisa langsung melakukan pengukuran. Mau kami dari DPRD saat itu BPN menunjukkan objeknya terlebih dulu atau tinjau objek mana yang di klaim warga dan yang diklaim Palem Semi dan site plan-nya mana," ujar Deden.
Sedangkan Perwakilan BPN Kota Tangerang Yayan Widodo menjelaskan bahwa, pada sidak itu, pihaknya melakukan pengukuran berdasarkan dokumen yang di miliki oleh Palem Semi. Sementara untuk data-data milik warga kampung Mekarsari tidak ada di BPN melainkan berada dikewilayahan. "Ya, silakan saja kepada Kelurahan dan Kecamatan, karena kalau berupa Girik atau Surat Pengakuan Hak (SPH) dan surat lainnya adanya dikewilayahan setempat," tandasnya.
Published in: Kota Tangerang