DPRD Larang Pendamping TKSK dan PKH Merangkap Jadi Supplier

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.
detakbanten.com TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tangerang melarang pendamping TKSK dan pendamping PKH merangkap menjadi supplier bahan pokok, dan pangan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Program Keluarga Harapan.
 
"Kami melarang keras semua pendamping TKSK dan PKH merangkap menjadi supplier dalam program BPNT," terang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kepada wartawan 
 
Kholid Ismail mengatakan, larangan tentang pendamping menjadi suplier sudah jelas diatur didalam ketentuan pedoman umum ( Pedum), selain pendamping kata Kholid ASN juga tidak boleh menjadi agen suplier.
 
"Kami berharap agar seluruh pendamping bisa membuat fakta integritas, agar dalam melaksanakan tugasnya untuk fomus mendampingi penerima manfaat, dan memberi kan edukasi, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat program bantuan ini,"terang Kholid Ismail.
 
Sebelumnya diberitakan, mekanisme penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan sukamulya Kabupaten Tangerang diduga menyalahi prosedur, hal tersebut dikatakan Retno Juarno wakil ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberanas Korupsi ( KOMPAK) kepada wartawan, Senin (6/04/2020).
 
Retno mengatakan didalam pedoman umum program sembako 2020, bahwa program sembako merupakan pengembangan dari program BPNT, sebagai program transformasi bantuan pangan yang diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan, sehingga dengan nilai bantuan Rp 200 ribu per penerima manfaat, masyarakat bisa menerima bantuan dengan enam jenis komiditi yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral yang mengandung gizi.
Go to top