DPRD: Pelepasan Aset Daerah Jangan Terkesan 'Murahan'

DPRD: Pelepasan Aset Daerah Jangan Terkesan 'Murahan'

detakbanten.com - KABUPATEN TANGERANG Terkait pelepasan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi meminta agar aset tersebut tidak dilepas dengan harga murah. Artinya, pelepasan aset tersebut harus sesuai harga ketentuan.

"Kami harap nilai tukar atau harga aset yang dilepas tersebut tidak murah, atau di bawah harga baku ketentuan. Selain itu harus mengacu Permendagri nomor 17 tahun 2007. Jadi jangan sampai menimbulkan kesan murahan," kata Supriadi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (17/2/2015).

Menurutnya, kini Pansus Pelepasan Aset akan berhadapan dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah menempati lahan aset seluas 1700 meter selama 49 tahun. Selain itu aset lainnya berupa tanah seluas 978 meter berada di lahan pengembang Tangerang city.

"Jadi kami menilai pelepasan aset itu layak dilakukan. Kepada siapa pelepasannya, itu wewenang Pemkab Tangerang," imbuhnya.

 

 

Go to top