DPRD Pertanyakan Program Terbaru Pelayanan Kesehatan

DPRD Pertanyakan Program Terbaru Pelayanan Kesehatan

detakbanten.com Kota Tangerang - Masyarakat Kota Tangerang saat ini masih dipusingkan oleh penerapan program pemkot yang baru terkait BPJS kesehatan yang akan dicover oleh pemerintah setempat.

Pasalnya sebelum ada BPJS masyarakat lebih dimudahkan untuk berobat ke rumah sakit dengan program Multiguna yang hanya menyertakan foto copy KTP, kartu keluarga serta surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

Anggota komisi II DPRD Kota Tangerang Sugianto mengaku belum mengetahui secara teknis program pemkot yang baru. Soalnya tahun ini Pemkot Tangerang menerapkan masyarakat bisa langsung datang ke rumah sakit walau belum mempunyai BPJS Kesehatan. "Tentunya yang ber KTP kota Tangerang," ujar Sugianto pada Kamis (16/3/2017).

Namun Sugianto, belum mengetahui jelas teknis progrm kesehatan tersebut. Soalnya, ia baru mendengar saat HUT Kota Tangerang yang disampaikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. "Kami juga belum mendapatkan informasi lengkap dari walikota terkait ini. Karena memang belum dikomunikasikan dengan kita," katanya.

Menurutnya, saat ini warga kota Tangerang harus menggunakan BPJS semua. Pengintegrasian ini dilakukan karena adanya Undang-undang no 24/2011 tentang BPJS dan semua Warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.

"Untuk itu,Kedepannya kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat kordinasi mengenai ini,supaya jelas semuanya. Tentunya kami komisi II akan terus mendukung program pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat banyak," terangnya.

Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, program pemkot yang baru ini sebetulnya sangat membantu masyarakat kota Tangerang yang kurang mampu atau tidak mempunyai honor dari perusahaan manapun.

" Ya,sebenarnya ini memudahkan warga yang sakit, dengan datang ke Rumah sakit mereka bisa langsung membuat BPJS di Rumah sakit. Jadi tidak harus mengurus kesana kesini. Petugas BPJS sudah disiapkan disana. Nanti pembayarannya akan di cover pemkot. Tentunya warga kota Tangerang yang memiliki KTP Kota Tangerang," tandasnya.

 

 

Go to top