DPRD Pessel, Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

DPRD Pessel, Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

detakbanten.com PAINAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020, Selasa(6/7) di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen itu dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, anggota Forkopimda, Pj, Sekda, Emirza Ziswati, Sekretaris Dewan, Jarizal, kepala perangkat daerah dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda, setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.

"Ya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 sehingga menjadi Perda, dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Meskipun berjalan alot, namun kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik," katanya.

Disebutkan, DPRD berharap agar pemerintah daerah melaksanakan penyempurnaan pelaksanaan berbagai pembangunaan daerah kedepan. "Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangannya. Hal itu harus disempurnakan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," harapnya.

Sementara itu Aljufri, SH, MH dari Fraksi Nasdem selaku Juru Bicara Pansus dalam penyampaiannya mengucapakan terima kasih atas kepercayaan dalam menyampaikan hasil pembahasan Pansus.

"Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini telah melalui kajian yang panjang, dan mendalam oleh tim Pansus DPRD Pesisir Selatan. Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya.

Berdasarkan hal itu katanya, DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 menjadi Perda, serta menyampaikan rekomendasi yang harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.

Diantaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih minim.

"Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak," ungkapnya.

Disebutkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi, roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.

"Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan seperti normal. Oleh karena itu, pemrintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan," pintanya.

Sementara itu, data pajak non logam dan batuan tersebut belum terpetakan dengan baik, termasuk juga wajib pajak kuwari. Beberapa potensi pajak itu harus digali secara serius dan mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak.

Begitu pula dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan potensi penerimaan yang cukup besar. Terkait dengan pemungutan PBB harus ada azaz keadilan. "Kami meminta pemerintah daerah lebih intensif lagi menggali potensi PBB tersebut," harapnya.

Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan semua pihak yang telah berperan dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjabwan Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda.

"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas rekomendasi dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD," katanya.

Dikatakan lagi bahwa pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

"Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi," pintanya.

Dikatakan, proses Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 hingga menjadi telah melalui regulasi yang ada.

"Terima kasih dan apresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pengesahan Ranperda ini. Kemudian rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi masukan di masa mendatang," katanya.(E&L).

 

 

Go to top