DPRD Tangsel Bentuk Aturan Kode Etik, Tinggal Tunggu Registrasi Provinsi

Ketua BK DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus. Ketua BK DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus.

detakbanten.com, TANGSEL-DPRD Kota Tangsel menetapkan peraturan Kode Etik DPRD dan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel. Kedua peraturan itu, disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (17/11/2022).

Ketua BK DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengatakan, dengan adanya peraturan baru tersebut, maka kedepannya akan semakin meningkatkan marwah lembaga DPRD Kota Tangsel sebagai wakil rakyat.

“Selama ini kita hanya memiliki Peraturan DPRD Tangsel tentang Tata Tertib saja, dan sekarang kita lengkapi dengan peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD, Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK. Tentu tujuannya agar semakin meningkatkan marwah lembaga,” ungkap Julham kepada wartawan.

Disinggung lebih lanjut mengenai kedua aturan kode etik tersebut, politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kode etik tersebut bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD.

“Kode Etik DPRD, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD,” katanya.

Julham menerangkan, dengan adanya peraturan kode etik ini, maka akan lebih jelas payung hukum terkait kode etik yang harus dipatuhi Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Dengan adanya kode etik ini, kita juga memiliki payung hukum jelas, bahwa ada kode etik yang harus kita patuhi dan kita jaga bersama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” paparnya.

Sementara Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, Julham sebutkan bahwa hal tersebut untuk mengatur bagaimana nantinya BK dalam melakukan pengambilan keputusan maupun pelaksanaanya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Dan yang paling penting adalah dengan adanya Tata Beracara ini, BK dapat mengevaluasi kinerja para anggota DPRD itu sendiri. Kalau ada masalah, maka semuanya diproses sesuai dengan Tata Beracara ini,” bebernya.

Lebih lanjut Julham menerangkan, nantinya akan ada pemberian reward kepada anggota dewan yang memiliki prestasi. Saat ini, Julham bilamg, anggota dewan sudah cukup baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik di kegiatan AKD lembaga maupun fungsi legislasi.

“Di BK itu tidak hanya sekedar melakukan pengawasan internal anggota dewan saja. Tetapi juga akan memberikan reward, dan ini baru pertama di Provinsi Banten, dan BK sudah menjalankan di tahun ini,” ucap Julham.

Anggota DPRD Kota Tangsel lainnya, Ledy MP Butar-Butar menjelaskan bahwa kedua peraturan tersebut saat ini tinggal menunggu nomor regiatrasi dari Provinsi Banten untuk segera di undang-undangkan.

"Ya tinggal di undangkan, tunggu nomor registrasi dari provinsi," pungkasnya.

 

 

Go to top