DTRB Akan Surati PIK II Terkaitan Pengurugan Di Teluknaga

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaini. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaini.
detakbanten.com TANGERANG - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang secepatnya akan melakukan penyisiran terkait pengurugan lahan di Kampung Beuting, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga. Diduga pengurugan tersebut untuk membangun mega proyek Perumahan Indah Kapuk (PIK) II.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaini mengatakan, sebelum pihaknya melakukan penyisiran terhadap pengurugan tersebut, terlebih dahulu pihaknya akan menyurati pihak pengembang.
 
"Terlebih dahulu kita akan menyurati pengembang sebagi informasi jika kita akan menyisir untuk mempertanyakan ijin mereka terhadap pengurugan yang mereka lakukan," katanya kepada awak media, Senin (22/6).
 
Dikatakan Erni, jika nanti saat pihaknya melakukan penyisiran tidak ditemukannya ijin oleh pihak pengembang pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
 
"Kalau mereka tidak memiliki ijin kita akan melakukan tindakan lebih lanjut kepada pengembang," sambung Erni. 
 
Diberitakan sebelumnya, mega proyek yang digadang-gadang oleh pemerintah sejatinya harus untuk kesejahteraan masyarakatnya. Namun keadaan tersebut berbanding terbalik dengan pembangunan Pantai Indah Kapuk II yang menyisakan duka bagi warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
 
Kurang lebih seluas 486 hektar Desa Tanjung Burung perlahan mulai digerus oleh megahnya proyek PIK II, yang sangat ironi nya lagi, tanah milik masyarakat pun harus dihargai Rp 90.000 permeternya yang jauh dari standar harga layak. (spy)
 

 

 

Go to top