Dugaan Kades Nambo Udik Terpilih Gunakan Ijazah Palsu Makin Kuat

Dugaan Kades Nambo Udik Terpilih Gunakan Ijazah Palsu Makin Kuat

detakbanten.com SERANG Dugaan Kepala Desa Nambo Udik Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang terpilih, semakin diperkuat dengan keterangan pihak Kementrian Agama Kabupaten Serang. Pasalnya, Nurul Muhtadin baru tercatat sebagai penyelenggara ujian Paket B, pada tahun 2011.

Kasie Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Serang, Muhtadi mengatakan, sesuai dengan foto copy ijazah Kades Nambo terpilih yang menjadi peserta ujian paket B dari PKBM Pondok Pesantren Nurul Muhtadin, Kecamatan Kibin, diduga tidak terdaftar sebagai penyelenggara.

"Setelah dicari sesuai data yang kami miliki, Ponpes Nurul Muhtadin baru mulai menyelenggarakan ujian Paket B pada tahun 2011 lalu. Sedangkan untuk tahun 2009 dan 2010, belum menjadi penyelenggara ujian," jelasnya, Senin (03/08/15).

Meski begitu, lanjut Muhtadi. Piphaknya belum dapat memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal tersebut, karena harus diselidiki lebih lanjut. "Untuk kepastiannya, kami akan memanggil pihak penyelenggara guna mempertanyakan hal ini," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ijazah Paket B Kepala Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Asan diduga palsu. Sebab, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tidak pernah mengikutsertakan Asan sebagai peserta ujian Paket B dalam Kelompok Belajar Nurul Muhtadin tahun 2009.

IMG 20150726 164900

Kasie Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Bidang Paudni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Faturohman mengatakan, pihaknya dapat memastikan jika Asan tidak pernah terdaftar sebagai peserta ujian dalam kelompok belajar Nurul Muhtadin di Kecamatan Kibin.

"Peserta atas nama Asan pada Kelompok Belajar Nurul Muhtadin Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang untuk paket B tahun 2009 tidak pernah ada. Jadi, ijazah ini memang diduga palsu," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan jika telah ada ketetapan hukum. Sebab, sebelum hal itu terjadi, dirinya tidak akan mendengar pihak manapun, selain legilatas hukum terkait dugaan ijazah palsu itu.

"Kalau sudah ada ketetapan hukum yang memutuskan dugaan itu terbukti, baru kami akan menindaklanjuti. Tapi kalau baru dugaan atau belum ada kepastian hukum, proses hasil pemilihan akan terus berjalan dengan semestinya," jelasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries