Front Banten Bersatu Dukung Kejati Banten Usut Dana Desa Gembong
detakbanten.com TANGERANG -- Front Banten Bersatu ( FBB) mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Banten mengusut dugaan penyelewengan anggaran dana desa Gembong yang dilaporkan oleh LSM KOMPPI ke Kejaksaan Tinggi Banten, dukungan tersebut dikatakan Sekjen Forum Banten Bersatu ( FBB) Ahmad Sopiyan kepada wartawan, Selasa ( 25/06/2024).
" Saya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan LSM KOMPPI,"terang Ahmad Sopian.
Ahmad Sopian mengatakan, upaya penegak hukum, merupakan implementasi dari undang - undang no 19 tahun 1999 tentang tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten selidiki dana desa Gembong yang dilaporkan oleh DPP LSM KOMPPI, hal tersebut dikatakan ketua DPP LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Usrah mengatakan, dirinya melaporkan Kades Gembong pada Kejati Banten pada bulan Mei 2023 lalu, dan dari laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten, telah mendisposisikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah meminta LSM KOMPPI untuk melengkapi bukti-bukti permulaan sebagaimana indikasi yang dilaporkan.
Sebagaimana dalam laporan bahwa pada tahun 2022, alokasi anggaran budidaya magot yang diduga fiktif dianggarkan pada tahap 1 sebesar Rp. 68.162.400, tahap 2 sebesar Rp. 86.162.400, dan Tahap 3 sebesar Rp. 86.162.400 total 240 juta lebih dan untuk tahun 2023 sebesar Rp. 95.658.000.
Sementara untuk budidaya ikan tawar yang dianggarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 402 juta, yang dicairkan sebanyak tiga tahap, yang dicairkan selama tiga tahap yakni Tahap 1 sebesar Rp.134.410.000, Tahap 2 sebesar Rp.134.410.000 dan Tahap ke 3 sebesar Rp.134.410.000, untuk tahun 2023 sebesar Rp 95.250.500
Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan adanya laporan terkait dana desa Gembong, saat ini laporan sedang kita proses
" Ya ada laporan, dan kita akan Tindaklanjuti laporannya,"tandasnya.