Gadai Sertipikat Tanah Palsu, 5 Tersangka Ditangkap Satreskrim Polres Tangsel

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021). Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

detakbanten.com, TANGSEL - Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap lima tersangka terkait tindak pidana pemalsuan sertipikat tanah.

Adapun obyek Kisruh pemalsuan sertipikat tanah tersebut berada Jalan Panda Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur pada Rabu (8/9).

"Sat Reskrim Polres Tangsel kembali berhasil mengungkap tindak pidana terkait pemalsuan surat autentik atau sertipikat tanah di kawasan Ciputat Timur," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).

"Sebanyak lima orang kami amankan sebagai tersangka dengan inisial MP, LC, YI, SD, dan RM," tambahnya.

Berdasarkan penjelasan Iman, awalnya tersangka MP menggadai sertipikat pada salah satu korban dan menjamin adanya sertipikat tersebut.

"Awalnya MP menggadai sertipikat atas nama MY dengan nilai enam puluh juta rupiah hingga tujuh puluh juta pada enam korban," ungkapnya.

Namun, saat salah satu korban mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata sertipikat tanah tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BPN.

"Selanjutnya korban melalukan penyelidikan ke BPN untuk memastikan apakah benar sertipikat tersebut diterbitkan oleh BPN, nyatanya tidak pernah," ucapnya.

Akibat ulah para tersangka tersebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp. 805.000.000.00.

Ditemukan juga barang bukti berupa berkas Sertipikat Hak Milik (SHM) palsu atas nama MY, surat tanda terima SHM atas nama MY dan beberapa berkas lainnya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka terancam dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 264 KUHP dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. (Raf)

 

 

Go to top