Galian C Pasir diduga Ilegal Kembali Marak Beroperasi di Sei dua hulu

Galian C Pasir diduga Ilegal Kembali Marak Beroperasi di Sei dua hulu

Detakbanten.com, ASAHAN (SUMUT) - Aktivitas galian C pasir diduga ilegal kembali marak di lokasi Sei daun Desa Sei dua hulu kecamatan Simpang Empat kabupaten asahan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).

Aktivitas pertambangan pasir dilakukan kembali oleh pemilik Galian C Pasir berinisial A, meski sebelumnya sudah ditutup karena aktivitas truk pengangkut galian pasir yang menimbulkan debu dan jalan rusak yang melintas dijalan sei dua Kelurahan Bunga Tanjung dari hasil Kesepakatan pada pertemuan Selasa (19/10/2021), yang lalu bertempat di aula Kantor Wali kota Tanjungbalai, antara masyarakat dengan pihak pengusaha dan pemerintah Saat itu difasilitasi Plt. Wali kota H. Waris, Asisten pemerintah Nurmalini dan dihadiri dinas terkait, Camat, Lurah serta kepolisian dan Koramil.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mengatakan sangat resah dengan keberadaan kembali truk pasir yang melintas menimbulkan debu dan jalan rusak.

"Kita sangat resah atas keberadaan aktivitas truk galian C pasir yang melintas menimbulkan debu dan jalan rusak, Semoga pihak terkait dapat bertindak tegas dalam hal tersebut," Katanya.

Terpisah pemilik Galian C Pasir di lokasi Sei daun Desa Sei dua hulu kecamatan Simpang Empat kabupaten asahan berinisial A membenarkan bahwa aktivitas galian C pasir baru 2 hari beroperasi.

"Iya, baru beroperasi selama 2 hari," Pungkasnya. (Gani)

 

 

Go to top