Gudang Pengelolaan Mie Kedaluarsa di Mauk Disidak

Gudang Pengelolaan Mie Kedaluarsa di Mauk Disidak

detakbanten.com. KAB. TANGERANG - Meski sudah digrebek Balai POM Serang beberapa waktu lalu, namun gudang yang lokasinya di kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tetap beroperasi. Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian dari Komisi II DPRD  Kabupaten Tangerang dengan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis (28/9/2017) , ketua komisi II DPRD kabupaten Ahmad Supriadi terlihat sedang mengecek mie bekas yang dijual bebas ke masyarakat.

Dalam sidak tersebut Ahmad Supriadi mengecam pemilik pengolahan mie,  di sinyalir kedaluarsa itu, yang di return alias di kemas ulang, kemudian di distribusikan kapada Masyarakat.

"Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap industri apapun jenis produksinya,  kami sebagai legislatif mengecam bila produksi ini masih beroperasi," katanya.

Dia menambahkan, Informasi pendistribusian mie kemas ulang kepada masyarakat di dapat dari salah satu pekerja produksi mie, yang menurut steatmennya di jual kembali kepada masyarakat.

"Adapun fakta atau bukti di lapangan saat ini akan menjadikan dasar kami  yang selanjutnya kita akan koordinasikan kepada pihak BPOM Banten," tambahnya.

Menurutnya insiden itu sudah di tangani Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, kendati demikian pihaknya akan terus memantau perkembangan penelitian, dan secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan, jika terdapat  adanya pelanggaran, Arief menegaskan akan mengambil langkah hukum.

"Saat ini sedang penelitian BPOM, Kita akan terus pantau dan segera melakukan pertanyaan kepada pemilik perusahaan, Jika nant temukan pelanggaran perihal distribusinya kepada masyarakat maka akan kami ambil langkah secara hukum," tegasnya.

Sementera itu Aida yang lebih akrab di sapa Ratu Pantura ini akan meminta hasil penelitian dari BPOM, untuk pengembangan selanjutnya.

mengatakan bahwa pihaknya akan meminta hasil temuan dari BPOM terkait masalah ini, agar bisa kami kembangkan ke ranah selanjutnya, terkait zona ekskluaif di kabupaten tangerang, Wanita berwajah anggun kenakan hijab ini menjelaskan tidak ada lagi, pihaknya mempersilahkan selagi saling membangun antara investor dan masyarakat.

"Tentunya kami akan meminta hasil penelitian dari BPOM, untuk pengembangan selanjutnya, Pihak DPRD pun mempersilahkan dalam membangun investasi selagi tidak merugikan Masyarakat," pungkasnya.

 

 

Go to top