Hasil Pleno KPU, Separuh Asa Julham Ada di DPRD Tangsel

Julham Firdaus. Julham Firdaus.

detakbanten.com, TANGSEL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel baru saja menyelesaikan pleno penentuan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nurhayati Yusup dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, yang wafat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pleno KPU Kota Tangsel tersebut, nama Julham Firdaus dinyatakan sebagai kandidat untuk menggantikan almarhum Nurhayati Yusup.

Diketahui, Julham Firdaus pada Pemilu 2019 lalu di Dapil Serpong-Setu berada di urutan kedua dengan memproleh 2.713 suara. Sementara almarhum Nurhayati Yusup meraih 6.535 suara.

Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, setelah melalui proses verifikasi berkas kelengkapan adminsitrasi, maka Julham dinyatakan memenuhi syarat untuk menggantikan Nurhayati.

“Plenonya sudah kami selesaikan, dan hasilnya kami menetapkan Pak Julham Firdaus sebagai PAW dari Partai Demokrat yang telah diajukan ke kami. Untuk mekanismenya sendiri, kami melihat suara terbanyak setelah almarhumah (Nurhayati, red), dan juga memeriksa kelengkapan lainnya,” kata Ajat di KPU Tangsel, Selasa (24/8/2021).

Ada pun perysaratan lainnya yang telah diperiksa, adalah fakta bahwa Julham Firdaus saat ini tidak menjabat di lembaga negara, seperti BUMD, notaris dan beberapa lembaga lainnya. Dengan begitu, Julham dinyatakan lolos secara admnisitrasi.

“Hasil pleno itu juga sudah kami sampaikan kembali ke Sekretariat DPRD Kota Tangsel. jadi proses selanjutnya ada di DPRD Kota Tangsel, sampai pada proses pelantikannya,” ungkap Ajat.

Sementara itu Kepala Bagian Legislasi pada DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Kota Tangsel terkait pleno calon nama PAW yang diajukan Partai Demokrat.

“Iya, kami sudah terima surat dari KPU, dan tadi baru saja kami sampaikan surat itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, khususnya di bagian pemeirntahan untuk mendapatkan surat pengantar ke Gubernur Banten,” terang Yudi saat dikonfirmasi kemarin.

Dia bilang, setelah mendapatkan surat pengantar dari Walikota Tangsel, selanjutnya surat permohonan PAW itu akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk verifikasi terlebih dahulu terkait surat dan berkas lainnya. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka Gubernur Banten akan mengeluarkan Surat Keputusan PAW atas nama Julham Firdaus.

“Untuk prosesnya juga ada batas waktu, yaitu surat dari Pimpinan DPRD menyampaikan ke Gubernur melalui Walikota paling lambat 7 hari, sedangkan Walikota menyampaikan ke Gubernur paling lambat 7 hari. Dan Gubernur mempunyai waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Terpisah dikonfirmasi, Julham Firdaus mengaku bersyukur, bahwa prosesnya selama ini tidak mengalami hambatan.

“Alhamtulillah, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan. Tinggal kita menunggu saja. Yang terpenitng saat ini adalah saya harus menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” tandasnya. (Dra).

 

 

Go to top