IMKA Tuntut Kejelasan OTT Money politik Pada KPU Dan Bawaslu Kota Serang

IMKA Tuntut Kejelasan OTT Money politik Pada KPU Dan Bawaslu Kota Serang

detakbanten.com SERANG - Ikatan Mahasiswa Kasemen (IMKA) menuntut dua poin kejanggalannya terhadap penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja digelar.

Menurut mereka, kedua poin Kejanggalan tersebut  terkait kejelasan informasi kelanjutan telah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) money politik yang terjadi di Kampung Kisaud kelurahan warung Jaud, Kasemen, Kota Serang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan mereka juga merasa kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang karena form C1 tidak ada yang dipublik di wilayah Kasemen, Kota Serang.

"terkait OTT money politik sampai saat ini tidak ada tindak lanjut  pengusutan dan ketegasan dari Bawaslu, padahal masyarakat sudah pada tahu. Kemudian kami merasa kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Kota Serang saat ini, karena saat ini yang kita dapatkan mengenai UU PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 61 bahwa setelah perhitungan suara ada form C1 yang harus ditempelkan kurang lebih satu minggu, akan tetapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada. Artinya ini ada apa? , apakah karena memang ada hal lain dibalik hal ini, atau memang ada kepentingan apa?," ungkap pengurus IMK Syaefudin kepada wartawan saat jumpa pers di halaman Penziarahan Banten Lama, Kota Serang, Kamis, 25/04/2019.

Maka dari itu, jelas Syaefudin, pihaknya  berharap penyelenggara Pemilu bisa menindaklanjuti dan jika tidak ada tanggapan atau kejelasan, pihaknya akan melakukan audiensi.

"kalau betul tidak ada kejelasan kita akan lakukan audiensi," jelasnya.

Sedangkan untuk tuntutan IMKA sendiri, pihaknya menginginkan paradigma yang dibangun di masyarakat Kasemen bukan kearah pragmatis, namun kejadian ini bisa menjadi evaluasi bahwa nilai harga masyarakat mahal.

 "Jangan sampai kalau memang itu terjadi secara otomatis masyarakat kasemen ini zona pragmatis. Kita ingin menjaga marwah itu, sehingga kedepan tidak lagi Kasemen ini bisa dikategorikan zona yang sangat pragmatis," tuturnya.

Selanjutnya, kata Syaefudin, terkait penempelan C1, pihaknya belum melakukan konfirmasi kepada KPU Kota Serang, hanya pihaknya melihat sebagian besar form C1 tersebut tidak ada dan susah untuk diketahui di Kasemen.

"kalau menurut undang-undang form C1 sebagian dari akses publik masyarakat. Harusnya dipermudah, tapi sejauh ini ketika kita dateng ke kelurahan itu belum ada," katanya.

Menanggapi Hal tersebut, Koordinator Penindakan pada Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan saat dihubungi melalui telefon selulernya menerangkan bahwa, pihaknya tidak mengetahui kejadian OTT tersebut.

 "Tidak ada kasus OTT money politik masuk ke kita (Bawaslu). Tidak ada OTT atau apa, apalagi di Kisawud. Kalau benar temuan mereka seperti itu laporkan saja ke kami, bukti-buktinya dibawa saksinya, sudah kita akan proses," singkatnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries