Inilah Penjelasan Kejati Banten Terkait Penanganan Kasus PT PITS oleh Kejari Tangsel

Inilah Penjelasan Kejati Banten Terkait Penanganan Kasus PT PITS oleh Kejari Tangsel
detakbanten.com SERANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Ivan Siahaan, menyampaikan perkembangan perihal penanganan kasus PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
 
Ivan mengatakan, bahwa dirinya telah memanggil Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, untuk menanyakan perihal penanganan kasus tersebut. Diungkapkannya, bahwa saat ini proses penanganan kasus PT PITS sempat terkendala kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), sehingaa masih tetap dalam tahap Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
 
“Kemarin Kasi Intel datang, dan menjelaskan kepada saya, katanya sedang diproses karena PT PITS tidak ada orang, jadi terkesan terhambat lah karena kondisi Covid, jadi setelah ini mereka diproses, mau ada panggilan juga hari ini, pangillan untuk masalah PT PITS ini,” katanya, di kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Serang, Banten, Kamis (25/6/22).
 
Lebih lanjut, seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Tangsel kepadanya, bahwa pengaduan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung memang telah disampaikan ke Kejari Tangsel, dan berdasarkan hasil diskusi dengan pimpinan Kejari Tangsel, agar dilakukan proses  Puldata dan Pulbaket.
 
“Jadi pengaduan itu kita terima, diskusi dari pimpinan kemarin, untuk PITS instruksi pimpinan cuma dilakukan peroses pengumpulan data. Karena saya belum liat surat perintahnya. Selanjutnya, belum ada pelimpahan penanganan ke sini, sampai hari ini belum. Karena mereka masih jalan, kecuali kalau mereka tuh mengekspos dan melimpahkan kesini, tapi sampai hari ini mereka masih berjalan, belum ada kendala yang signifikan, selain terkendala oleh Covid,” terangnya.
 
Sebelumnya, Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) melaporkan persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
“Tadi kita menyerahkan berkas laporan pengaduan sebanyak 5 berkas ke Kejagung RI. Ini kita lakukan karena penanganan persoalan PT PITS di Kejari Tangsel belum ada perkembangan. Dari apa yang telah disampaikan oleh Kejari Tangsel sekitar sebulan lalu, bahwa persoalan tersebut tengah dalam proses penyelidikan, tapi hingga hari ini tidak ada lagi kabar beritanya,” kata Ketua P4TRA, Kemal MS, Rabu (3/6/2020) lalu.
 
Disisi lain, seperti dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Muhamad Taufik Akbar, bahwa penanganan persoalan PT PITS telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
 
“Dalam perkembangannya PT PITS itu sudah kita tingkatkan, tingkatkan ke proses penyelidikan, jadi sudah ada tindakan hukum. Ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan, tapi untuk kelanjutannya masih kita tunggu dari pihak Pidsus, karena kami enggak mungkin memberi materi apa yang didalami, karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses penyidikan, kami kasih tau,” ujarnya di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Jum’at (8/5/2020). (HW)

 

 

Go to top