Jual Tanah Desa, Mantan Kades Tambak Baya Kab Lebak Ditangkap

Mantan Kades Jual Tanah Desa Ditangkap. Mantan Kades Jual Tanah Desa Ditangkap.

Detakbanten.com, LEBAK -- Unit Reskrim Polsek Lebak menangkap mantan Kepala Desa Tambak Baya berinisial YA (48) pada (14/04/2023), pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual tanah kas Desa kepada PT Waakita selaku pelaksana jalan Tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021.

"Tanah yang lokasinya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut dijual tanpa hak, untuk kepentingan pribadi, akibatnya negara dirugikan senila 591 juta lebih,"kata AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Selasa (21/03/2023).

Wiwin mengatakan, kasus ini berawal Pada tahun 2022, PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi Pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kabupwten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya / tukar menukar tanahnya, Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YAA (48).

"Kita tetapkan tersangka pada 14 Maret lalu, setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan para ahli,"terang Wiwin, Selasa (22/03/2023).

Keterangan para ahli tersebut sambung Wiwin diantaranya adalah ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, usai ditetapkan tersangka ambung Wiwin tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

"Akibat perbuatan tersangka atau Pelaku negara dirugikan sebesar Rp. 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kabupaten Lebak," terang Wiwin.

Wiwin menambahkan, penyidik kemudian menyita barang bukti hasil korupsi penjualan tanah kas desa, diantaranya adalah 1 unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil. Penghitungan apreisal, 1 bundle hasil penghitungan apreisal, 1 lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir haleuang Desa Tambakbaya, bundle DHKP Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak.

" Kami juga menyita 1 bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang Kepemilikan aset Desa Tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register perdes, 1 (satu) bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 Dan bidang 00185, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan,
Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti Seharga Rp. 160.000.000, dibelikan kendaraan Roda 4 merk nissan Juke seharga Rp. 120.000.000, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000, pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp . 15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi," terang Andy.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup," Tukasnya.

 

 

Go to top