Usai Mantan Kades Ditahan, Proyek Pasar Niaga Cikupa Terbengkalai

Usai Mantan Kades Ditahan, Proyek Pasar Niaga Cikupa Terbengkalai

Detakbanten.com, TANGERANG -- Proyek Pembangunan pasar niaga di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang terbengkalai, dari pantauan dilapangan, hanya ada spanduk yang terpasang didepan area lahan tersebut, padahal proyek pembangunan pasar niaga tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Langkah Terus Jaya.

Selain akibat kisruh politik di Desa Cikupa usai Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Cikupa, sebagian warga yang lahannya digusur mengklaim bahwa lahan tersebut bukan tanah desa, Warga desa Cikupa 001/001 yang terdampak Rencana Penggusuran dan Pembangunan Pusat Perniagaan Cikupa pada umumnya telah menempati atau menguasai lahan sejak tahun 1950-an, lokasi tersebut di tempati atas secara turun temurun mengingat latar belakang pekerjaan sebagai pengabdi pada pemerintahan rata-rata sebagai Pegawai Negeri Sipil/Guru dan Instansi Pemerintah.

"Kami berharap agar pihak terkait memperhatikan kami, karena ada sebagian tanah disini di klaim tanah desa, tapi di area tanah yang di klaim sebagai tanah desa sudah terbit beberapa sertipikat hak milik," terang Oman warga Desa Cikupa.

Oman mengatakan, Sekitar tahun 1982 telah dilakukan pengukuran rencana pihak pemerintah desa untuk meningkatkan penguasaan lahan menjadi kepemilikan atas tanah tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Bukti Tagihan Pajak /SPPT Tahun 1993 berdasarkan catatan letter C desa Cikupa, diantaranya tercantum dalam SPPT berturut-turut
dengan Nomor Obyek Pajak (NOP).

"Nomor Obyek Pajak (a).1-0208-01-00294/00294 Atas nama Mardani (b). 1-0208-01-00295/00295 Atas nama Bakr (c).1-0208-01-00296/00292 Atas nama Darsu Jaya Permana (d). 1-0208-01-00298/00298 Atas nama Hamsin (e). 1-0208-01-00297/00297 Atas nama Bakri (f). 1-0208-01-00296/00296 Atas nama Jayadi (g). 1-0208-01-00293/00293 Atas nama Jangih," terang Oman.

Prinsipnya kata Oman dirinya mendukung rencana desa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa, Namun jangan sampai rencana tersebut berbenturan dengan norma-norma sosial masyarakat apalagi berbenturan secara hukum.

Sementara Kepala Desa Ali Makbud mengatakan, seluruh kegiatan pembangunan dihentikan oleh masyarakat, saat itu LPM Rapar dan panitia pembangunan pusat niaga pasar Cikupa dibubarkan.

"Sesuai kesepakatan LPM, untuk kegiatan Pembangunan dihentikan," terang Ali Makbud.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries