Sudah di SP 3, PKL di Sentiong Masih Bertahan

Sudah di SP 3, PKL di Sentiong Masih Bertahan

Detakbanten.com, TANGERANG - Meski telah dilakukan surat peringatan satu hingga tiga oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang namun tetap saja, pedagang Sentiong yang berlokasi di jalan Raya Sentiong - PT Adis Balaraja tetap bertahan, padahal pada tanggal 28 Pebruari 2022 lalu Surat peringatan (SP) telah dikeluarkan.

"Saya masih punya arsip suratnya, kenapa Satpol PP tidak membongkar padahal sudah jelas PKL melanggar aturan," ketua LSM Kompak Retno Juarno, Rabu (31/8/2022).

Retno mengatakan, maraknya PKL di Jalan Baru Pasar Sentiong - PT Adis Balaraja hingga membuat terjadinya penyempitan jalan, keluhan masyarakat tersebut harusnya ditindaklanjuti, karena di satu sisi Pengendara jalan dirugikan.

"Kami berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang tegas dan menertibkannya," tandasnya.

Go to top