Terlibat Pungli Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan

Terlibat Pungli Mantan Kades Kayu Agung Sepatan Ditahan

Detakbanten.com, TANGERANG - Eks Kades Kayu Agung Priode 2014 - 2019 Alwi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (20/10/2022), Alwi ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL pada tahun 2019.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih yamg disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Qusyaeni mengatakan, penahanan eks Kades Kayu Agung setelah ditemukan alat bukti berupa pungutan liar diatas ketentuan yang ditetapkan oleh SKB 3 mentri sebagai biaya pemvuatan akta tanah surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa

"Kami lakukan penahanan kepada tersangka eks Kadea Kayu Agung Kecamatan Sepatan," tandasnya.

Perbuatan tersebut kata Nova, dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan aparat desanya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus tetlebih dahulu memiliki akta tanah dan bagi yang tidak memiliki akta tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL tahun 2019 di desa Kayu Agung sehingga warga desa untuk melengkapi syarat- syarat untuk mengikuti program tersebut harus membayar uang yang jumlahnya bervariasi, mulai dari 150 ribu sampai dengan 5 juta dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam proses pembuatan sertifikat sebanyak 2476 bidang yang terdaftar di program PTSL di desa Kayu Agung 2019.

"Bahwa perbuatan tersangka melanggar Surat Keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pebdaftaran tanah aistematis sebesar RP 150ribu, serta perbuatan tersangka tersebut termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketemutuan pada pasal 12 huruf e undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaiamana tentang pemberatasan tindak korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999," tandasnya.

 

 

Go to top