Kapolresta Tangerang Minta Akad Pernikahan Dibatasi Maksimal 25 Orang

Kapolresta Tangerang Minta Akad  Pernikahan Dibatasi Maksimal 25 Orang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro minta agar masyarakat yang melaksanakan akad pernikahan untuk dibatasi maksimal 25 orang, hal tersebut dikatakan orang nomor satu di Kepolisian Resort Tangerang menyusui banyaknya informasi tentang maraknya yang melaksanakan resepsi hajatan. Sampai saat ini kata Wahyu, kepolisian tidak memberikan izin rame-rame.

" Aturannya sudah jelas didalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang PPKM Mikro, maksimal 30 orang, namun lebih bagus 25 orang saja"terang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Ke 25 orang tersebut kata Kapolresta Tangerang, terdiri dari keluarga pengantin pria sepuluh orang, dan pengantin wanita sepuluh orang, lima orang dari penghulu atau tokoh agama,kyai atau ustad, dia akan menginstruksikan kepada seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk menindak tegas jika ada Resepsi yang melebihi dari ketentuan, karena saat ini pemerintah tengah serius menurunkan angka Covid 19, oleh sebab itulah kegiatan yang sipatnya menimbulkan kerumunan akan ditindak tegas

" Akan kami bubarkan jika ada resepsi pernikahan yang melebihi dari ketentuan, silahkan warga melaporkannya," terang Kapolresta Tangerang Kombes pol Wahyu Sri Bintoro.

Sementara juru bicara Satgas Covid 19 dr Hendra Tarmidzi mengatakan saat ini memang terdapat penurunan angka Covid 19, sehingga statusnya menjadi zona kuning, namun jika semua pihak tidak mendukung upaya pemerintah, tentunya akan sia - sia, kami mengapresiasi kinerja Kepolisian yang terus melakukan patroli pendisiplinan masyarakat, dengan mengaktifkan PPKM Mikro.

"Kami mendukung upaya pendisiplinan masyarakat bahkan untuk warung makan harus dibatasi maksimal sampai pukul.21.00"tandasnya.

 

 

Go to top