Kasus Alkes, JPTS Desak KPK Tetapkan Airin Tersangka

Kasus Alkes, JPTS Desak KPK Tetapkan Airin Tersangka

detakbanten.com TANGSEL - Aktivis Jaringan Pemilih Tangerang Selatan mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, dan Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ahadi, sebagai tersangka atas berbagai kasus korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

"Terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menjerat suaminya Chairi Wardana atau wawan, Airin kan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, tapi statusnya masih belum ada peningkatan,"kata Aktivis Jaringan Pemilih Tangerang Selatan, Zainal Abidin kepada wartawan, Selasa (24/3).

Zainal mengatakan, berdasarkan akal sehat dan logika sederhana saja, mudah sekali untuk mengaitkan peran Airin yang istri tersangka wawan dalam skandal korupsi di Tangsel.

"Tak mustahil Airin tidak mengetahui dan terlibat dalam korupsi suaminya. Kenapa KPK terkesan lambat menetapkan Airin sebagai tersangka," ujarnya.

Selain Airin yang mengetahui ihwal dugaan kasus korupsi alat kesehatan, kata Zainal, ada juga mantan Asda II Pemkot Tangsel yang juga Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi yang mengetahui oleh banyak pihak di Tangsel ikut terlibat berbagai kasus korupsi di dinas kesehatan itu.

"Dulu, Ahadi adalah salah satu pejabat yang membuat Pilkada Tangsel diulang karena memo Ahadi kepada birokrasi untuk mendukung Airin yang adik ipar Gubernur Banten waktu itu, Atut Chosyiyah" ungkapnya.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, kemenangan Airin membuat Ahadi leluasa mengintervensi berbagai proyek yang kemudian diduga kuat melanggar hukum dan kental aroma korupsi.

"KPK tidak boleh ragu untuk tetapkan Ahadi ini sebagai tersangka kasus korupsi di dinas kesehatan Tangsel," terangnya.

 

 

Go to top