Kejaksaan Mulai Sidangkan Kasus Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya
detakbanten.com TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyidangkan tiha pelaku pembuatan Ekstasi di perumahan elit Lavon Suwarna Sutera Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Ketiganya dibekuk oleh Petugas dari Kepolisian dari Ditipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Ketiga pelaku tersebut yakni Noval Irfansyah ( 27 ) tahun warga Kampu g Sawah Rt 01/05 Desa Pamagersari Kecanatan Jasinga Kabupaten Bogor Jawa Barat, Tedi Hardi (36) tahun warga Warga Kampung Pasir Angin Rt 03/02 Desa Warga Jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan Deni Yudi Pratama ( 32) tahun, Warga Serdang Asri II Blok D7/2 Rt 04/01 Panongan Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum Rivaldo mengatakan, ketiga pelaku baru pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (26/9/2023) kemarin, Kejari telah menyiapkan jaksa penuntut umum ( JPU) dalam persidangan kemarin, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan menyidangkan kasus ekstasi ini secara profesional dan transfaran," terang Rivaldo, Rabu (27/9/2023).
Aldo mengatakan bahwa saat ini baru tiga pelaku yang bisa disidangkan, sedangkan tiga pelaku lainymnya yang diduga sebagai bandar belum ditangkap dan masih berstatus daptar pencarian orang ( DPO), ketiga pelaku yang berstatus DPO adalah Rahayu, Babeh dan Bro, yang bertugas mengendalikan tiga terpidana melalui telepon seluler.
"Pada sesaat seblum dilakukan penangkapan Polisi, ketiganya melakukan percakapan melalui telepjon dengan Bro yang bersatus DPO," terangnya.
Aldo menambahkan, seminggu sebelum penangkapan, tepatnya pada 29 Mei 2023, terdakwa Noval Irfansyah mendapat tawaran pekerjaan dari Rahayu, dari Bro dan Babeh yang berstatus DPO, ketiga terdakwa tersebut diperintahkan melalui hand phone.
"Rencananya bahan jadi berupa ekstasi akan dikirim ke Semarang melalui paket JNE, namun keburu ketangkap Polisi," terangnya.
Atas perbuatan tersebut kata Aldo, ketiga terdakwa akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.