Kejari Kab Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Pidana

Kejari Kab Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Tindak Pidana

Detakbanten.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah pada Selasa (22/08/2023) di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Keluraha Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa .Kabupaten Tangerang.

Pada acara tersebut, hadir Forkopimda Kabupaten Tangerang, diantaranya Bupati Tangerang yang diwakili Asda 1 H Yani Sutisna, Unsur TNI dan Kepolisian Resort Kota Tangerang, BNK dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Banten, serta unsur tokoh masyarakat, LSM dan Wartawan.

Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.

“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ferry Herlius

Dia mengatakan kegiatan pemusnahkan barang bukti dari 58 perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 58 perkara tindak pidana umum, diantaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah inkrah," jelasnya.

Sementara Atik Ariyosa, Kasi Barang Bukti mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari 58 perkara tindak pidana umum dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ada 10 item barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu 159.468 gram, ganja 157,6234 gram, timbangan 10 buah, alat komunikasi 10 unit, senjata tajam 17 buah, obat obatan ( tramadol 2978 butir dan heximer 3864 butir), minuman beralkohol jenis ciu 564 botol, narkotika jenis extasi 175 butir, tembakau sintetis 51,03 gram dan lainnya," tutupnya.

 

 

Go to top