Kejari Kab Tangerang akan Telaah Laporan Bedah Rumah di Teluknaga

Kejari Kab Tangerang akan Telaah Laporan Bedah Rumah di Teluknaga

detakbanten.com TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan telaah terhadap kegiatan bedah rumah di Kecamatan Teluknaga yang dilaporkan LSM KOMPPI Jumat (3/5/2024) lalu.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada wartawan saat dikonfirmasi, menurutnya setiap laporan yang masuk Ke Kejaksaan baik dari masyarakat atau dari lembaga sosial kontrol atau dari media massa akan ditindak lanjuti dengan telaah dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak.

"Ya benar ada laporan dari LSM KOMPPI, dan kita selidiki, namun sebelumnya kita telaah dulu laporannya," kata Doni Saputra, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Jika laporannya telah diteliti kata Doni dia  akan segera melayangkan surat panggilan kepada pihak - pihak terkait, untuk mengetahui dan menggali informasi terkait program bedah rumah tersebut.

"Segera kita akan tindak lanjuti dengan memanggil para pihak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia ( DPP KOMPPI) secara resmi melaporkan Pihak Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Terkait Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN) pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022 dan 2023 di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang di Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jum'at (3/5/2024).

Ketua DPP LSm KOMPPI mengatakan, kedatangan kami hari ke Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait dengan temuan atas Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022 dan 2023 di Kecamatan Teluknaga yang diduga kuat terjadi Indikasi penyimpangan atau korupsi.

Tim Investigasi kami menemukan bahwa dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kecamatan Teluknaga sungguh sangat memprihatinkan, jauh dari kata Layak dan juga ditemukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Rumah Layak Huni, dan Ironisnya lagi ada yang tidak dikerjakan sama sekali (fiktif).

 

 

Go to top