Kejari Kab Tangerang Terima Pelimpahan Berkas Kasus Santri Daar El - Qolam

Kejari Kab Tangerang Terima Pelimpahan Berkas Kasus Santri Daar El - Qolam

Detakbanten.com, TIGARAKSA -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima berkas pelimpahan tahap kedua dari penyidik Kepolisian Resort Kota Tangerang, atas kasus kematian santri Ponpes Daar El Qolam, pelimpahan berupa berkas dan tersangka serta barang bukti tersebut diterima oleh penuntut dan siap disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berkas perkara kasus santri Daar El Qolam sudah masuk tahap dua. Dan dinyatakan lengkap.

"Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat," jelasnya kepada wartawan Selasa (23/8).

Diketahui, peristiwa nahas terjadi pada Minggu (7/8) pukul 17.00 WIB. Kronologisnya, korban BD (15) dan D yang merupakan teman sekamar sedang mandi pada pukul 06.15 WIB. Kemudian, datang terduga pelaku RE mencari D dikarenakan adanya keperluan. Namun, terduga pelaku RE membuka pintu kamar mandi dengan kaki dan mengenai kepala korban BD. Hal ini diduga menjadi biang keladi percekcokan antara BD dengan RE. Hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD.

"Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan," katanya.

 

 

Go to top