Kejari Kabupaten Tangerang Sidang Pelanggar PPKM Darurat Secara Virtual

Kejari Kabupaten Tangerang Sidang Pelanggar PPKM Darurat Secara Virtual

detakbanten.com TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang menggelar sidang terhadap 15 pelaku usaha yang melanggar PPKM darurat secara virtual di pengadilan negeri Tangerang pada Kamis (15/07/2021), Citra Permatasari berundak sebagai jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejari Kabupaten Tangerang, dan Roedy Suharso bertindak sebagai hakim dari pengadilan negeri Tangerang, sementara 16 pelanggar dihadirkan di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan, Satpol PP kabupaten Tangerang Polisi dan TNI pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu di Citra Raya Kecamatan Cikupa , ditemukan adanya pelaku usaha yang membuka usahanya melewati pukul 20.00, dan menyediakan fasilitas makan ditempat, padahal sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan PPKM Darurat, restauran atau warung makan hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00.

" Selain pelaku usaha yang melanggar jam operasional, ada juga pengunjung yang tidak memakai masker,"terang Bahrudin, Kamis ( 15/07/2021).

Bahrudin menambahkan, 16 pelanggar PPKM darurat dituntut dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar
instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua Mendagri nomor 15 tahun 2018 tentang PPKM Darurat, dan intruksi Gubernur Banten no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat, intruksi Bupati Tangerang tahun 2021 tentang perubahan atas intruksi Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"16 pelanggar PPKM darurat ini divonis bersalah dan wajib membayar denda, nilainya bervariasi, yang langsung disetorkan ke kas negara,"tandasnya.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 sambung Bahrudin, dirinya menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama - sama mematuhi peraturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah, karena. saat ini angka Covid 19 di Kabupaten Tangerang masih tinggi.

" Mari kita menerapkan protokoler kesehatan dengan tetap melaksanakan 5 M, wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi," terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin.

 

 

Go to top