Kejati Banten Akan Lakukan Expose Perkara Penetapan Tersangka Kasus Genset Jilid II

Kejati Banten Akan Lakukan Expose Perkara Penetapan Tersangka Kasus Genset Jilid II

detakbanten.com SERANG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan lakukan Expose perkara penetapan tersangka pada perkara Kasus pengadaan Genset Jilid II Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara Rp 600 juta.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, saat ditemui di ruangannya, Senin, 05/20/2020.

"Penanganan tindak pidana korupsi genset jilid II tersebut tahapan nanti akan dilakukan expose perkara penetapan perkara," kata Ivan.

Saat ini terang Ivan, Data dan Domkumen dokumen serta keterangan dari saksi saksi masih dikumpulkan oleh para penyidik, karna dalam perkara ini, ada beberapa orang penyidik untuk selanjutnya akan di lakukan expose bersama sama mengungkapkan hasil hasil penyidikan.

"Tahapannya masih dalam proses pengumpulan data data dari beberapa orang penyidik," ungkapnya.

Dalam perkara kasus Genset Jilid I Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta, ada tiga terpidana yang harus mempertanggungjawabakan perbuatan atas kerugian negara ketiganya yaitu Sigit Wardajo, Adit Hirda dan Endi Suhendi, dan dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Serang memvonis ketiganya bersalah dan telah menjalani hukuman, dan dalam waktu yang sama pula dibacakan amar putusan pengadilan Negeri Serang bahwa, Wakil Direktur (Wadir) Umum RSUD Banten, Arul, Kabag Umum merangkap koordinator PPTK, Sri Mulyani dan PPTK Hartati Andarsih, ketiganya dapat dimintai pertanggunggjawaban dalam Korupsi pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 tersebut.

"Kemungkinan tersangka nanti kita belum bisa jawab, karna berdasarkan.hasil expose itulah nanti akan di tentukan jumlah tersangka dan siapa siapa saja orang yang akan di jadikan tersangka dalam kasus genset jilid II ini," terang Ivan.

Ivan juga menjelaskan bahwa, dalam kasus genset jilid II ini sudah ada sebanyak 15 orang lebih yang di periksa sebagai saksi dari berbagai kalangan yang diperiksa guna mendukung proses penyidikan untuk pemenuhi berkas perkara.

"Sudah ada sekitar 15 saksi lebih yang di periksa sebelumnya, dari kalangan dinas, dinas terkait, dari pihak pengusaha swasta dan dari saksi saksi lain, jadi tunggu saja, untuk pelaksanaan exposenya akan dilakukan secepatnya," tandasnya.

 

 

Go to top