Kejati Banten Tahap Duakan Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

Kejati Banten Tahap Duakan Kasus Korupsi Pengadaan Komputer

detakbanten.com TANGERANG -- Usai menetaplan dan menahan tersangka, kini Kejati Banten mentahap duakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.

"Tersangka EKS dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang oleh Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Banten kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang sedangkan terhadap tersangka AP, US dan SMS dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang,'" kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Senin (4/4/2022).

Ivan mengatakan, bahwa terhadap para Tersangka oleh Tim Penuntut Umum tetap dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022 masing-masing di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang

"Tahap selanjutnya Tim Penuntut Umum akan Menyusun Surat Dakwaan terhadap para Tersangka untuk dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Koupsi pada Pengadilan Negeri Serang," terang Ivan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Engkos Kosasih, sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Usai jadi tersangka, Engkos langsung ditahan jaksa.

Selain eks Kepala Dindikbud, vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM atas nama tersangka Ucu S juga ditahan. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana Kejati sebelumnya telah menahan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.

"Kejati menahan tersangka inisial EKS selaku pengguna anggaran dan dan tersangka US selaku komisaris PT CAM di dugaan pengadaan komputer UNBK tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (1/3).

Engkos dan Ucu katanya diperiksa penyidik pada hari ini sejak pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer itu.

"Jadi keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kajati Banten," sambungnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries