Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Restitusi

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Restitusi

Detakbanten.com OLAHRAGA -- Keluarga korban dari tragedi Stadion Kanjuruhan tengah mempersiapkan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada para sejumlah pihak. Guagatan itu dihharapkan bisa selesai selambat-lambatnya dua pekan dari sekarang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

Disadur Antara, menurut Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat apabila materi gugatan restitusi tersebut saat ini sedang disusun untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.

"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujar Imam Senin (7/11/2022).

Ia juga memaparkan kalau guagatan itu segera ditujukan kepada pihak-pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia, yakni Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen Arema FC.

Kemudian gugatan itu akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. Restitusi itu ganti rugi kepada hak korban sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," urai dia.

"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya. (Aip)

 

 

Go to top