Tok! Ditarik Kembali, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 30 Tahun

Suasana sidang gugatan Batas Ssia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Suasana sidang gugatan Batas Ssia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2024 soal batas usia Capres Cawapres, Senin, (16/10/2023). Permohonan bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres jadi 30 tahun. "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang penetapan, hari ini.

Usman menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

"Menyatakan para Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.

Kemudian, ia memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Diketahui, ada 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Sebanyak tujuh diantaranya diputuskan pada Senin, (16/10/2023).

 

 

Go to top