Ketua DPRD Banten Usulkan Perda Pendidikan Inklusif
Detakbanten.com, SERANG - Ketua DPRD Banten Andra Soni akan mengusulkan dan membuat Peraturan Daerah (Perda) pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
Dibuatnya perda inklusif ini bertujuan agar menyamaratakan anak anak berkebutuhan khusus, agar berkesempatan bersekolah di SMA dan SMK Negeri.
Andra Soni mengatakan, bahwa sekolah inklusif sudah diterapkan di Pandeglang dan Tangerang Selatan, terlebih pendidikan inklusif sudah ada dalam Peraturan Gubernur atau Pergub.
"Saat ini sudah ada Pergub, namun kendalanya fasilitas nya belum merata di semua sekolah. Karena sekolah inklusif baru diterapkan di Pandeglang dan Tanggerang Selatan untuk tingkat SD dan SMP," ucap Andra Soni, usai menghadiri pagelaran seni SKH Negeri 02 Kota Serang, Rabu (15/3/2023).
Agar tidak putus sekolah, untuk tingkat SMA perlu diterapkan pendidikan inklusif. Sehingga dalam waktu dekat, dirinya akan segera menyampaikan kepada Gubernur agar sama sama untuk segera membuat dan mengusulkan perda pendidikan inklusif.
"Saya akan segera mengusulkan dan membuat perda pendidikan inklusif kepada pak Gubernur, karena perda ini sangat penting," jelasnya.
Andra Soni menuturkan, perda pendidikan inklusif sangat penting untuk anak anak berkebutuhan, agar mereka bisa yang mempunyai potensi berkesempatan sekolah di SMA dan SMK Negeri.
"Memang perlu dikaji, namun saya menyakini perda inklusif sangat penting, makanya saya akan berjuang untuk segera membuat perda inklusif, agar ramah untuk anak anak disabilitas," pungkasnya.