Komisi I DPRD Kota Serang Akan Panggil Dinas Terkait Penegakan Perda PUK

Komisi I DPRD Kota Serang Akan Panggil Dinas Terkait Penegakan Perda PUK

detakbanten.com SERANG - Adanya desakan dari mahasiswa serang (HAMAS) supaya tempat hiburan malam yang berada di kota Serang di tutup, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Serang, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan lakukan pemanggilan pihak terkait dalam waktu dekat.

"Kalau hiburan malam jelas tidak ada izinnya dan ilegal yang ada dikota serang, seharusnya itu ditutup saja, kan payung hukumnya sudah jelas, batasnya juga sudah jelas, engga ada komfromi lagi sudah, kalau memang indikasinya begitu, secepatnya kita akan panggil dpmptsp dan semua yang berkaitan hal itu," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhtar Efendi,Rabu, 15/07/2020.

Rencana pemanggilan tersebut dikatakan Muhtar agar dalam penegakan Perda dapat efektif, karna tujuan mendorong Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) ini agar masyarakat Kota Serang bersih minuman keras dan hiburan malam.

"Kita akan panggil semuanya, pokoknya jangan dikasih ruang, jangan kendor,"tegasnya.

Bagaimanapun, lanjut Muhtar, Kota Serang ini harus punya wibawa dan ketegasan, jika Perda itu sudah ada, maka sudah selayaknya itu dijalankan.

"Kalau memang perda itu tidak dijalankan, ya sudah selayaknya dinas terkait menegakkan perda itu, pada prinsipnya, kita ingin seluruh perda ditegakkan, apalagi terkait dengan puk kita juga komitmen dan semangat, tapi kalau memang masih belum berjalan juga, atau tidak ada tindakan juga, ya berarti ada apa apa itu." tandasnya.

 

 

Go to top