Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kabupaten Serang Turut Wujudkan Program Prioritas
detakbanten.com, SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus berupaya mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui sinergitas lintas sektoral. Untuk 100 hari kedepan, Satpol PP memiliki tiga tugas utama. Ketiga tugas tersebut yakni mengkawal penertiban Kalimati, pengadaan tanah di Pusat Pemerintah Kabupaten Serang, dan membantu merealisasikan pembentukan wisata religi di Tanara.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, agar program terealisasi dengan baik, harus dilakukan dengan bersinergi bersama leading sektor masing-masing. Ajat menjelaskan, penertiban Kalimati sepanjang 7,5 kilometer yang berada di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa melibatkan banyak pihak. Selain akan menjadi cadangan sumber air bagi masyarakat di wilayah Serang Utara, Kalimati akan dijadikan daerah wisata air.
“Proyek tersebut leading sektornya adalah Balai Besar Sumber Daya Air. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten Serang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Di sepanjang Kalimati itu banyak bangli makanya kita sinergi dengan balai besar dan DPUPR untuk mendukung lancarnya progam berkenaan penertiban bangli," tuturnya. Kamis (11/7/2019).
Program selanjutnya, yakni terkait pengadaan tanah di Pusat Pemerintah Kabupaten Serang. Satpol PP memiliki tugas untuk membantu lancarnya realisasi tanah puspemkab tersebut. Program ketiga yakni, membantu merealisasikan pembentukan wisata religi di Tanara. Pemkab Serang mendapat program dari Kementrian Pariwisata (Kemenpar) untuk membuat wisata religi di Tanara.
“Suport yang diberikan Satpol PP berkenaan dengan penertiban atau penegakan perda di wilayah sekitar Tanara tersebut. "Itu tiga hal yang krusial yang harus dibantu suport oleh dinas satpol PP," ucapnya.
Selain ketiga program tersebut, Dinas Satpol PP juga memiliki program lainnya, yakni mengenai optimalisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah lama berjalan, hanya saja pengawasannya masih belum fektif. Oleh karena itu, saat ini personel Satpol PP sedang gencar mendatangi setiap kecamatan dan OPD untuk mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kita coba mengarahkan karena kalau melarang harus ada solusinya, dicek sambil lihat ada tidaknya ruang untuk area smoking. Ini muter kepada 29 kecamatan termasuk OPD yang ada," ucapnya.
Selanjutnya, kata Ajat, Satpol PP juga menjalankan program berkenaan dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tradisional yang kerap menimbulkan kemacetan, kekumuhan dan sampah. "Ini ada beberapa titik yang dianggap rawan ada di Kecamatan Ciruas, Baros, Tambak, Kibin, dan Cikande, ini sudah berjalan. Kita coba bangun kominikasi terkaitpenertiban pasar Ciruas. Mudah-mudahan nanti berlanjut ke pasar lain," tuturnya.
Selain itu, kata dia, untuk membuat program penertiban ini efektif, pihaknya pun ingin mencoba memformulasikan peta anggaran. Sebab kedepan pihaknya ingin agar penertiban ini berjalan sustainable dengan menciptakan kegiatan cegah dini Trantibum. "Jadi ada kegiatan seperti cegah dini daerah rawan, jadi pol PP minimal bisa antisipasi daerah atau barangkali menginventarisir daerah rawan dan menyimpan kakinya disana untuk informasi dan ini bagian dari preventif kita sebelum terjadi pelanggaran trantibum, perda, dan linmas," katanya.
Selanjutnya, Satpol PP juga kedepan akan mencoba membentuk program bina wilayah. Bina wilayah yang dilakukan akan berbeda pendekatannya dengan yang dilakukan TNI dan Polri. "Kita inginnya pendekatan kesejahteraan. Mudah-mudahan bisa menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan kita yang melaksanakan bina wilayah," ujar Ajat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang Muhamad Iskandar menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Undang-undang (UU), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) antara lain penegakan Perda (Peraturan Daerah), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas).
Salah satu penyebab pelanggaran Trantibum, pelanggaran Perda dan Linmas adalah faktor ekonomi. Jika masyarakat sudah sejahtera, maka hal hal semacam itu akan bisa diminimalisir. "Itu yang saya prioritaskan program di Satpol PP, karena mau tidak mau di UU 23 Tahun 2014 salah satu tugas kepala daerah adalah menyelenggarakan trantibum, yang mana OPD yang melaksanakan itu satpol PP," tutur Iskandar.
Pihaknya telah melakukan program pengawasan pertambangan di wilayah Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan oleh penambang tanah di wilayah Kecamatan Waringin Kurung dan melintas melalui jalan Kramat watu. "Mereka itu tidak mengangkut sesuai ketentuan. Kalau kita penangananya sifatnya karena ini gangguan langsung dan dirasakan masyarakat kemudian wilayah ada di Kabupaten Serang maka diutamakan," tuturnya.
Dalam pelaksanannya Satpol PP menggandeng pihak TNI,Polri, Kejaksaan, Dishub, DLH dan Perizinan Kabupaten Serang. "Kita panggil kesini pengusahanya kita bicarakan dan buat komitmen. Jangan sampai itu jalan berdebu dan mengganggu masyarakat. Adapun kewenangan perizinan itu kita dorong ke provinsi, kita harus loyal dan cepat tanggap terhadap perintah pimpinan. Mereka tidak melihat itu kewenangan siapa karena letaknya di Kabupaten Serang sepanjang mengganggu masyarakat kita harus tangani," ucapnya. Sekadar diketahui, saat ini Dinas Satpol PP Kabupaten Serang memiliki 97 orang personel dengan dua kendaraan dalmas dan tiga mobil patroli.