Lelang Pengelolaan Pasar Sentiong Diduga Langgar Perda

Lelang Pengelolaan Pasar Sentiong Diduga Langgar Perda

Detakbanten.com, TANGERANG -- Lelang pengelolaan pasar Sentiong diduga melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Niaga Kertaraharja, karena saat lelang tidak dilakukan secara terbuka mulai dari tidak adanya pengumuman secara terbuka baik melalui media massa cetak, maupun elektronik.

Didalam Pasal 67 ayat 1 Perda, no 7 tahun 2019, tentang Perumda Pasar NKR dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa, dilaksanakan dengan memperhatikan Prinsip efektip, transparan, terbuka, bersaing adil dan akuntable, namun prinsip tersebut diduga dilanggar, karena saat proses lelang dilaksanakan secara tertutup.

"Dugaan kami ada oknum panitia lelang dan direksi PD Pasar yang ikut bermain untuk memenangkan salah satu calon peserta lelang" terang Bambang Tri, Pembina ormas BPPKB Banten Kecamatan Balaraja saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Dalam menentukan lelang kata Bambang Tri, tentunya harus ada tiga indikator yang harus menjadi acuan, karena saat itu pada (18/01/2022) rapat tim verifikasi dengan calon peserta lelang membahas 3 komponen penilaian, diantaranya, Bonafiditas yang didalamnya administrasi, pengalaman kerja dibidang perpasaran, kantor (survey), bobot nilai 20 persen, kedua, Aspek Keuangan perusahaan, yang dibuktikan dari rekening koran perusahaan bobot nilainya 25 persen, dan ketiga, besar penawaran dan sistem yg dilakukan bobot nilainya 55 persen.

"Bagaimana mau dibilang azaz transfaran sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2019, jika nilai saja tidak dimunculkan," terang Bambang Tri.

Bambang Tri menambahkan, seharusnya Direktur administrasi dan keuangan Finni Widianti, sebagai ketua panitia lelang seharusnya bisa lebih transparan dalam menentukan bobot nilai, karena jika kejadiannya seperti ini, maka patut diduga ada dugaan indikasi permainan antara panitia dengan calon pemenang.

"Kami berencana akan membuat laporan kepada penegak hukum tentang proses lelang yang tidak transparan ini,"terangnya.

Hal senada dikatakan Ketua LSM Kompak Retno Juarno, menurutnya saat ini Perda nomor 7 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah ( Perumda) Pasar Niaga Kertaraharja sudah terbit, hanya saja turunannya Perda yakni Perbub belum dibuat, dirinya menilai lelang pengelolaan terlalu dipaksakan, apalagi saat ini jabatan Direktur Utama masih di PLT kan.

"Sebaiknya lelang pengelolaan pasar sentiong ini ditunda, karena akan melanggar aturan, dan harus menunggu kebijakan Direktur Utama yang saat ini masih dalam tahap seleksi pansel,"tandasnya.

Sementara Direktur Administrasi keuangan, selaku Ketua Panitia lelang Finni Widianti, saat dikonfirmasi membantahnya, menurutnya proses pengadaan barang dan jasa hal yang biasa didalam perusahaan - perusahaan, ada aturan-aturanya baik aturan perda perbup maupun peraturan direktur, ada batasan harga mana yang boleh penunjukan langsung dan mana yang harus melalui proses tender

"Team pengadaan bekerja berdasarkan aturan, dan tim pengadaan bukan yang memutuskan perusahaan itu menang atau kalah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Belum tuntas penyelidikan inspektorat terhadap video mantan Dirut PD Pasar yang memamerkan gepokan uang yang viral di Medsos, kini ormas dan LSM menyoroti kejanggalan lelang pengelolaan pasar Sentiong, yang digelar pada 25 Januari lalu.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries